Pernyataan Sikap Tunas Muda Gemkara Diduga Mencederai Hati dan  Membunuh Karakter Sekretaris Daerah Batu Bara dan Petinggi Pemkab.Batu Bara

Bagikan ke :

Batu Bara,Gemadikatv.com-Aksi Unjuk Rasa Pengurus Besar Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara,Jumat (29/9) dihalaman Kantor Sekda,Kantor Bupati dan Kantor DPRD Batu Bara,Jl.Perintis Kemerdekaan Limapuluh kota.

Pengunjuk Rasa diterima oleh A.Simanjuntak DPRD Partai Demokrat ,ketika TM.Gemkara usai mengadakan orasi.

A.Simanjuntak mengatakan “saya akan menyampaikan tuntutan saudara-saudara sekalian kepada Pimpinan DPRD dan Anggota lainnya untuk disikapi dan ditanggapi”.

Sepihak para pengunjuk rasa merasa kurang puas atas jawaban DPRD dan berjanji akan melaporkan temuan mereka itu kepenegak hukum di Medan.

Tersebar luas 9 point isi pernyataan sikap Tunas Muda Gemkara yang diuraikan memakai pengeras suara dan mendapat pengawasan pihak kepolisian Resort Batu Bahkan demonstran melakukan aksi “segel pintu depan Ruang Ketua DPRD Batu Bara,sebelumya juga menyegel Kantor Bupati Batu Bara.

Kegiatan Unjuk rasa itu cukup mendapat perhatian banyak kalangan bahkan mantan Calon Bupati tahun 2019-2024 terlihat hadir pagi hari,sebelum gelombang massa TM.Gemkara memulai aksinya.

Dalam Aksi tidak terjadi hal-hal buruk mengarah tindakan anarkis,bahkan usai orasi para pengunjuk rasa makan bersama,mereka juga menawarkan nasi bungkus kepada siapapun yang hadir termasuk kepada para media dan pihak keamanan.

Disisi lain Sekdakab.Batu Bara Norma Deli Siregar SE.MSI ketika dikonfirmasi menyebutkan “Silahkan Unjuk Rasa Damai,itu syah dan diperbolehkan undang-undang Menyampaikan sesuatu didepan umum bertujuan  adanya perubahan kearah yang lebih baik,Pemerintah Batu Bara melaksanakan Roda Pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan  sesuai peraturan yang berlaku dinegara kita ,namun janganlah aksi unjuk rasa sampai bersifat Tendensius ,apalagi sampai mengarah pada ujaran kebencian yang dapat mencederai hati dan sampai diduga membunuh karakter seseorang,contoh Nama Saya tertulis dalam atraksi keranda mati,dipoint 7 dan 8 Pernyataan sikap Tunas Muda Gemkara,coba perhatikan;Peraturan Pemerintah  berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.(PP No.17 Tahun 2020),Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Soal BUMD,BUMD terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya yang terdiri dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan rasio saham.

Mereka mempunyau Sistem Managemen Independen,dan bertanggung jawab serta diperiksa oleh Inspektorat atau BPK,saya selalu kordinasi agar BUMD mampu menjadi Badan Usaha yang maju dan menambah pendapatan Pemerintah Daerah kita,

Silahkan baca ;

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Lalu salah saya apa (?)tanyanya,apakah budaya ketimuran kita sudah terkikis,selama ini kita selalu terbuka dan koperatif kepada ormas,tokoh masyarakat,pemerhati dan lainnya,membuktikan kami buka Pelayanan bagi masyarakat disamping sebagai abdi negara menyelenggarakan pemerintahan ,saya menyadari bahwa CPNS saya mulai dari Asahan sehingga Pemekaran Batu Bara terus mengabdi disini,di Kabupaten Batu Bara ini sampai dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir MAP yang gigih memajukan Batu Bara ini “urainya serius.

Dirops BUMD A.Gani dikonfirmasi menyebutkan bahwa ketika Batu Bara Mekar ada wacana 300 Hektare untuk Perkantoran Bupati Batu Bara di kwala gunung,namun terakhir hanya terbebas 12 Hektar yang dibangunkan RSUD,Sekolah SMK,Jalan dan diketahui tersisa 3 Hektar dalam rencana Food Station,benar BUMD yang kelola namun ketika hendak dikelola ternyata masyarakat setempat sekira 7-10 orang sudah menanaminya secara tumpang sari,terkait tanah perkantoran Bupati Batu Bara di Eks.HGU PT.Socfindo 25 Hektar sawit dikuasakan Pemkab.Batu Bara melalui Sekda tahun 2022 namun pada kenyataannya sawit “dininja oleh orang tak dikenal”sehingga sulit mendapatkan hasil panen,kita coba rawat namun keterbatasan permodalan walau pernah kita pupuk namun gangguan “pencurian buah sawit”tak terhindarkan,sehingga penjaga yang kami siapkan 2 orang tak mampu kami bayar lagi upahnya,sementara lahan 10 hektare disewakan kepada seseorang dengan nilai sewa diberikan ke BUMD 1 Hektare sebesar 5 Juta Rupiah,dan lahan itu ada 10 hektare,kami terima sewanya Rp.50 juta dalam setahun,dan dipergunakan untuk bayar gaji pegawai,dan kontrak sudah kami putus artinya tidak ada transaksi sewa menyewa disitu.Dan jika saat ini masih ada yang memakainya berarti itu tanggung jawab masyarakat dengan sendirinya,dan itu diketahui oleh Kabid.Aset Novel,kata A.Gani menjawab konfirmasi Media ini.

* Kadiskominfo Batu Bara Beri Tanggapan Terkait Tudingan Tunas Muda Gemkara Dalam Orasi Unjuk Rasa

Tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Lima Puluh sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batu Bara. Jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batu Bara dipimpin Kabid Asset Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batu Bara pada 18 September 2023 lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan Kadis Kominfo Batu Bara Erwin S Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap saat dikonfirmasi Jumat (29/09/2023).

Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000. “Jadi pinjaman Pemkab Batu Bara bukan Rp 135 miliar seperti yang ditudingkan”, jelas Rizky. Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0%. 

Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp6.765.900.000,00.

Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.” Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, ungkapnya. 

Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara TA 2022 sebesar Rp2.366.500.000,00. “Terkait anggaran BTT ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya lebih lanjut. 

Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya. 

“Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar”, imbuhnya. 

Menjawab persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky  bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi. Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali ketika Pemkab Batu Bara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum. “Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar”, ucapnya. 

Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. 

Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batu Bara telah mengganti kerugian kepada PT Socfindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara. 

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara. 

“Jadi Pemkab Batu Bara telah memberi jabawan atas tuntutan Tunas Muda Gemkara. Tapi mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini menggelar unjukrasa”, pungkas Rizky Harahap kepada Wartawan.(Tim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan