Pelaku Spesialis Pencurian Gabah di Ringkus

Bagikan ke :

Purworejo, Gemadikatv.com Pelaku Spesialis pencurian gabah YD (28) warga Ds. Wingkosanggrahan Kec. Ngombol Kab. Purworejo, RA (28) warga Ds. Jatimalang Kec. Purwodadi Kab. Ngombol dan IR (25) warga Ds. Wero Kec. Ngombol Kab. Purworejo di Tangkap Satreskrim Polres Purworejo, beberapa waktu yang lalu, Ketiganya diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo dirumah masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung ketiga pelaku melakukan aksinya di 2 tempat yang berbeda pertama di Ds. Cengkawakrejo Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo terhadap korban Sri Wastuti, S.E., (39) dan yang ke dua di Dsn. Sumur Pakis Rt. 001 Rw. 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo terhadap Korban Djasminah.

Kedua korban tersebut melaporkan kejadian hilangnya gabah kepada Polsek Banyuurip, Setelah dilakukan penyelidikan satreskrim Polres Purworejo mengetahui keberadaan ke 3 pelaku dan langsung melakukan penangkapan, Kata Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Andre Birawa, S.H., M.H.

Ke 3 pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mensurvey terlebih dahulu tempat-tempat yang sedang panen gabah kemudian memastikan tempat penyimpanan gabah, selanjutnya setelah dapat targetnya malam harinya ke 3 pelaku mengambil gabah yang di simpan oleh pemiliknya, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyanto,S.H.

Ke 3 pelaku tersebut mengangkut gabah yang telah di wadahi karung ke dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi L.300 warna hitam dengan Nopol AA-1814-SC kemudian di bawa pergi oleh pelaku, kata Kasi Humas Polres Purworejo.

Korban Sri Wastuti, S.E mengalami kerugian sejumlah 7 karung pakan ayam gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 400 Kg (4 kwintal) seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sementara korban Djasminah sejumlah 6 karung pusri gabah jenis mentik wangi kurang lebih seberat 300 Kg (3 kwintal) seharga Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasi humas Polres Purworejo menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Purworejo setelah memanen pari agar gabahnya di simpan di dalam rumah atau di tempat yang aman agar tidak diambil oleh Pelaku pencurian.

Terhadap ke 3 pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun penjara. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan