Penetapan Calon Kepala Desa Dilakukan Oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa(P2KD) Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi

Exif_JPEG_420
Bagikan ke :

Bangkalan,gemadikatv.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali akan menggelar Pilihan Kepala Desa (pilkades) serentak gelombang ketiga tahun 2023 dengan di ikuti 15 Desa, pemilihan serentak telah dijadwalkan pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, gelar acara penetapan calon kepala Desa Bumi Anyar, Kamis 14/9/2023.

Turut hadir dalam penetapan calon Kepala desa yakni, Camat Tanjung Bumi Imam Mahfud ,Kapolsek Tanjung Bumi AKP. Fery Riswanto.SH. MH. Danramil Lettu inf.Chamim yang diwakili oleh Serka Purwanto dan Kopda Eko Widodo,Sekmat,Kasipem , panitia sub Kecamatan, panitia Desa Bumi Anyar serta personel Polsek Tanjung Bumi dan para tokoh masyarakat Desa Bumi Anyar.

Melalui tahapan tahapan para calon kepala Desa Bumi Anyar melakukan pendaftaran secara Administrasi, ada 6 kandidat calon kepala desa yang sudah mendaftarkan sebagai calon kepala desa.

Berdasarkan hasil rapat P2KD Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan melakukan penelitian dan klarifikasi keabsahan berkas persyaratan administrasi sesuai dengan perbup no 32 pasal 40 ayat 2 tentang pedoman pemilihan kepala Desa telah menetapkan beberapa calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon kepala Desa.

1. Hartono, calkades dari inkamben
2.Musyarofah.
3.Nurul Hotima

Sedangkan calon Kepala Desa yang tidak memenuhi persyaratan yakni.

  1. Surandi, tidak memenuhi persyaratan karena tidak sesuai dengan perbup nomor 32 Tahun 2023 pasal 42 ayat 2 huruf D tentang ijazah yang harus diligalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota.yang bersangkutan tidak melampirkan ijazah yang telah dilegalisir oleh Kadisdik
  2. Ahmad Faisal, tidak memenuhi persyaratan karena tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan K epolisian yang asli dan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara dari dua hal tersebut yang bersangkutan hanya melampirkan foto kopinya.

3.Azizah, tidak memenuhi persyaratan karena tidak melampirkan surat cuti dari instansi terkait, karena yang bersangkutan diketahui sebagai guru honorer .

Tim awak media melakukan wawancara langsung dengan Camat Tanjung Bumi, Imam Mahfud, dalam hal ini mengatakan,” bahwa penetapan calon Kepala Desa oleh P2KD sudah melalui proses dan prosedur jadi apa yang telah ditetapkan oleh P2KD itu sah,” tuturnya.

Dan dilain tempat Hartono sebagai inkamben atau calon kepala Desa, mengatakan banyak banyak terimakasih kepada pihak terkait baik dari Forkopicam, P2KD dan BPD yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga pada acara penetapan calon kepala desa bisa berjalan lancar dan kondusif.”pungkasnya.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan