Bangkalan, gemadikatv.com –Sidang pemeriksaan saksi ke 4 terkait kasus penganiayaan di Desa manok’an Kecamatan kokop, Kabupaten Bangkalan, yang di gelar Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari senin, 7/08/2023 pukul. 12.30 wib.
Dalam sidang tersebut di pimpin langsung ketua pengadilan negeri Bangkalan, Erlina Widikartika.SH.MH dan di dampingi Hakim anggota I, Putu Wahyudi,SH,Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada April 2023 yang lalu, kronologi Kejadian tersebut berawal saat korban yang berinisial MLM umur 42th bersama dua temannya hendak mengantarkan tenda ke sebuah Desa dengan angkutan mobil pick up melalui jalan Desa, namun dipertengahan jalan mobil yang di pakai untuk hantar tenda tersebut tidak bisa masuk di karenakan adanya besi pembatas jalan dalam kondisi miring, korban bersama dua rekannya turun untuk memperbaiki posisi patok besi tersebut.
Hal tersebut di lakukan agar mobil pick up yang di kendarai bisa masuk, setelah mobil bisa masuk dan melintas, tiba-tiba datang pelaku SD menghampiri MLM di sertai dengan ucapan kata yang tidak menyenangkan, menurut pengakuan korban, Sehingga terjadilah adu mulut antara SD dengan MLM.
Dalam keadaan cek cok tersebut SD (pelaku) emosi dan mengambil sebilah kayu ukuran kasok yang ada di sekitarnya, SD (pelaku) langsung memukul korban dengan kayu tersebut, di karenakan kondisi MLM (korban) dalam situasi terdesak maka MLM mencoba melindungi diri dengan cara menangkis kayu tersebut hingga patah, namun SD masih terus memukul MLM sampai jatuh.
Tidak cukup hanya sampai disitu pelaku (SD) tetap melakukan pemukulan yang berakibat korban mengalami luka di bagian kepala dan memar-memar di bagian tubuh serta wajah, sehingga korban (MLM) langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan visum guna sebagai bukti telah mengalami tindak kekerasan dan sebagai bahan bukti pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (polisi)
Dalam sidang lanjutan ini mendatangkan 3 orang saksi dari korban yakni ke 3 orang saksi tersebut , MT, MA, dan AH,dari ke 3 orang saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa tersangka SD memang melakukan penganiayaan pada korban MLM yang pada waktu itu memang bersamanya,para saksi menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, dalam persidangan sebelumnya tersangka menyangkal keterangan korban, namun dalam sidang lanjutan ini tersangka mengakui dan menyangkal sebagian keterangan dari para saksi.
Dalam keterangan terpisah Rofii sebagai kuasa hukum dari korban memberikan pernyataan bahwa dalam fakta persidangan pemeriksaan 3 saksi ini mengatakan bahwa terdakwa juga menodongkan senjata api terhadap korban yang dikuatkan keterangan dari korban pada persidangan sebelumnya,
Sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan hal tersebut tidak diungkapkan dan dipertajam dalam pemeriksaan penyidikan.
“Juga terkait dengan 2 orang yang memegang korban tapi kenapa penyidik dalam hal ini kejaksaan tidak merekomendasikan 2 orang tersebut diperiksa untuk dipinta keterangan yang sebenarnya,” ungkapnya***