Sidang Pemeriksaan Saksi Terahir Di Pengadilan Negeri Bangkalan

Exif_JPEG_420
Bagikan ke :

Bangkalan,gemadikatv,Pengadilan negeri Bangkalan gelar sidang pemeriksaan saksi ke tiga atas kasus penganiayaan yang terjadi di desa mano’ an Kecamatan kokop, Kabupaten Bangkalan,sidang di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri Bangkalan,Erlina Widikartika.SH.MH dan di dampingi Hakim anggota I, Putu Wahyudi,SH, Hakim Anggota II , Wahyu Eko.S. SH.MHum.senen 31/7/2023.

Kasus Penganiayaan ini terjadi di Desa Mano’an Dusun Kayu Abuh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan pada Bulan April 2023.

Kejadian ini berawal saat korban yang berinisial MLM umur 42th, bersama dua temannya hendak mengantarkan tenda ke sebuah Desa dengan angkutan mobil pick up melalui jalan Desa,

Namun dipertengahan jalan mobil yang di pake untuk hantar tenda tersebut tidak bisa masuk lantaran ada patok besi dalam kondisi miring, melihat hal tersebut korban bersama dua rekannya turun untuk memperbaiki posisi patok besi agar mobil pick up bisa masuk , setelah mobil bisa melewati patok besi tersebut , tiba-tiba datang pelaku yang berinisial SD menghampiri si korban dengan kata-kata yang tidak enak menurut pengakuan korban, adu mulut terjadi sehingga dalam keadaan emosi pelaku mengambil kayu ukuran kasok yang ada disekitarnya dengan panjang sekitar 1 meter langsung memukul korban, karena korban dalam situasi terdesak cuma bisa menangkis sehingga kayu yang di pakai untuk memukul korban patah,namun pelaku terus memukul korban sampai jatuh, tidak sampai disitu si pelaku tetap melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala dan memar-memar di bagian badan dan wajah, karena luka di kepala korban langsung di bawa ke Puskesmas terdekat sehingga dirawat 24 jam sebelum melaporkan pelaku ke pihak ke polisian.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum dari korban Rofii.SH, mengatakan ada yang kurang beres atas sidang ini karena pemberi tahuan yang mendadak sehingga kuasa hukum korban mengatakan penuh tanda tanya atas penundaan sidang tersebut setelah dilihat di aplikasi dengan alasan jaksa mengatakan belum siap menghadirkan saksi.

Diluar itu Rofii mengharapkan kasus ini berjalan dengan prosedur hukum yang benar sehingga hakim bisa bekerja profesional dan memberikan putusan seadil-adilnya”ucapnya

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan