Grobogan, gemadikatv.com — Sukiman warga, Desa Karangsono, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akan melaporkan oknum perangkat desanya . Dugaan penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah miliknya yang telah menyetorkan biaya sebesar Rp 24 juta atas nama dirinya hingga sekian tahun gak jelas.
Sukiman,
mengatakan, uang diberikan, pada tanggal 29 Desember 2021 silam. Namun hingga saat ini tidak ada penjelasan terkait sertifikat miliknya, sedangkan uang sudah ia berikan lunas kepada Swd (48) oknum Modin desa.
Kronologi kejadian Swd (48) oknum Modin desa menginformasikan perihal dirinya bisa mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya. Kemudian Ia yang menyepakati tawaran itu, kemudian dimintai uang senilai total Rp 24 juta sebagai biaya pengurusan. Namun ditunggu-tunggu selalu janji-janji, akhirnya diminta, tetapi uang untuk biaya pengurusan sebesar Rp 24 juta hingga berita ini dinaikan tidak ada tanda-tanda akan dikembalikan.
“Kata Swd (48) oknum Modin tersebut nantinya tetap akan dikembalikan, namun sampai hari ini tak kunjung diberikan. Upaya yang dilakukan oleh Kades memfasilitasi perdamaian tidak di indahkan, sedangkan korban tidak hanya saya tetapi banyak warga lainnya yang tertipu ,” ungkap Sukiman, Senin, (24/7/2023).
Karena merasa ditipu, akhirnya dia bersama warga lain memberanikan diri mengadukan kasus tersebut ke Polsek Karangrayung didampingi oleh tokoh Desa setempat.
“Semoga setelah cukup bukti segera dapat diurus, sehingga saya bisa mendapatkan kejelasan terhadap uang yang di bawa oleh oknum Modin,” harapannya.
Untuk keberimbangan berita korban didampingi oleh tokoh Desa telah mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.