Bangkalan.gemadikatv
Suatu misteri tengah menggelayuti koperasi UKSP (Usaha Koperasi Simpan Pinjam) Kapendas di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Koperasi yang pernah berjaya dan menjadi kebanggaan, kini tengah dihadapkan pada permasalahan besar terkait modal awal yang tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Bagaimana keadaan koperasi ini saat ini? Apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Timbul pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban seiring ketidakjelasan informasi yang beredar.
Diungkap oleh salah satu anggota Badan Pengawas pada koperasi ini, Arifin mengatakan, munculnya masalah ini berawal saat terjadi reformasi kepengurusan ketua pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa bulan silam. Dari situlah anggota merasa curiga karena ada ketidakberesan mengenai management yang ada, dengan ditemukan adanya data keuangan yang tidak sesuai. Kecurigaan itu muncul saat data tersebut dibacakan oleh sekretaris di depan para anggota yang hadir.
Lanjut Arifin mengakatakan, sejak itulah muncul inisiatif dari anggota membentuk tim untuk meminta pertanggungjawaban dari ketua lama. “Sampai saat ini belum ada kejelasan” jelasnya pada media. (Selasa,18/7)
Diperkuat oleh keterangan salah satu anggota Kapendas yang merasa kecewa dengan masalah ini. Dijelaskan, sebut saja Ubed. Dulu, Koperasi UKSP Kapendas dikenal sebagai koperasi yang solid dan berperan penting dalam memajukan perekonomian para anggotanya. Didirikan sekitar tahun 1979 oleh sekelompok guru SD (Sekolah Dasar) se kabupaten Bangkalan. Modal awal saat itu diperoleh dari simpanan pokok setiap anggota sekitar 400 orang sebesar Rp 100 ribu setiap bulan selama menjadi anggota.
“Modal saya sendiri kalau dihitung sejak bergabung hingga saat ini mencapai empat belas juta limaratus, dan diketahui koperasi memiliki modal keseluruhan sekitar enam milyar, hanya sekitar dua koma tujuh milyar yang disebutkan, kemana yang tiga milyar lebih itu..?” jelas Ubed kepada media, Sabtu, (15/7).
Ditambahkan, pernah salah satu anggota yang diduga pernah meminjam dana koperasi sebesar 90 juta bahkan 200 juta. Menurutnya itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
“Secara aturan, setiap anggota tidak diperbolehkan meminjam dana lebih dari dua puluh lima juta, ini sudah ketentuan” imbuhnya.
Situasi berubah sejak bulan Mei tahun 2023 kemarin ketika anggota mulai menyadari adanya ketidakberesan. Saat melihat catatan keuangan, yang tercatat pada buku akuntansi, jauh berbeda dari apa yang seharusnya. Modal awal yang seharusnya masih tersimpan dalam rekening khusus koperasi, ternyata tidak bisa ditemukan dan diduga raib.
“Sekarang anggota tidak bisa melakukan pinjaman karena alasan modal tidak ada, itu yang menjadi pertanyaan sekarang, kemana modal sebanyak itu” kata Ubed dengan penuh kesal.
Ditambahkan juga, beberapa anggota koperasi kini mulai menyuarakan kecurigaan terhadap manajemen koperasi dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kecurangan pengurus administrasi keuangan. Mereka menduga adanya praktik penggelapan dana dan manipulasi data yang merugikan koperasi dan seluruh anggotanya.
Sementara itu secara terpisah, keterangan yang dihimpun dari Ekowati selaku sekretaris koperasi Kapendas yang baru menjabat satu tahun itu mengatakan, jumlah anggota koperasi saat ini sekitar 360 orang dan memiliki saham sebesar Rp 4 milyar. Mengenai modal sebesar itu ia mengaku tidak tahu keberadaannya karena menurutnya itu bukan ranahnya.
“Itu yang tahu pasti adalah bendahara sama ketuanya” kata Ekowati saat ditemui di kantor korwil kota. (Selasa, 18/7)
Ekowati juga megatakan, selama satu tahun ia menjabat, memang kondisi keuangan dalam tubuh koperasinya itu dirasa tidak baik-baik saja. Diketahui saat setelah adanya temuan data pembukuan dana yang tidak sesuai. Akibatnya beberapa anggota tidak dapat melakukan pinjaman karena terkendala tidak adanya modal.
“Proses Itu selalu ditunda-tunda, kata ketua, modal itu masih banyak yang beredar di anggota” pungkasnya.
Kondisi koperasi yang dirasa tak karuan ini para anggota berharap agar kasus ini segera diungkap dengan keterbukaan penuh dan penyelesaian yang adil. Apabila terbukti adanya penyelewengan dana, maka para pelaku harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
“Semoga misteri mengenai hilangnya modal ini segera terungkap demi keadilan dan pemulihan kembali kepercayaan anggota terhadap koperasi yang pernah menjadi kebanggaannya” tutup Ubed.(TIM AJIB)