Purworejo, gemadikatv.com – Polres Purworejo akhirnya menetapkan NT warga Pangen Juru Tengah, sebagai tersangka pemukulan terhadap aparat negara di Pangen Juru Tengah, Kec. Purworejo, Kab. Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP. Victor Ziliwu., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP. Yuli Monasoni., S.H mengatakan, setelah di lakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah menetapkan NT menjadi tersangka.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap NT di Rumah tahanan unit Polres Purworejo, dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan dalam penyidikan,” jelas Kasi Humas.
Korban di bawa ke rumah sakit RSUD Dr. Tjitrowardojos setelah aksi pemukulan terjadi, korban mengalami luka pada mata kanan dan kiri bengkak, perdarahan hidung, telinga kanan lecet bekas cakaran.
“Sementara di tempat terpisah Dandim 0708 Purworejo Letkol. Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan, kejadian ini di selesaikan dan diserahkan pada hukum yang berlaku, sehingga untuk menjadi pelajaran bagi pelaku agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini Satreskrim Polres Purworejo secara cepat melakukan penyidikan agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan, NT diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.