Grobogan, gemadikatv.com — Hakim dibuat jengkel mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim sidang kasus penangkapan Suwarno wartawan harian Siber, kerap mencecar saksi karena keterangannya muter-muter dan berbelit-belit. Ada kesan saksi tidak sepenuhnya terbuka. Benarkah para saksi terancam serta ada penekanan?
Inilah momen ketika dalam sidang lanjutan kasus dugaan penangkapan berencana terhadap terdakwa Suwarno wartawan harian Siber melalui daring di Pengadilan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2023)
Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya Puji alias Jambul, Slamet, Naila, dari CV Riyutomo dan Lestari pembeli tanah kavling CV Riyutomo yang bermasalah.
Dalam sidang ini, hadir 7 orang saksi, 3 saksi di antaranya merupakan perangkat desa Penganten bernama Joned Kades Penganten, Joko Ketua Bumdes dan Amin Korlap Bumdes. Sebenarnya ada saksi lainnya yang dipanggil yakni, dua orang dari penasihat hukum CV Riyutomo dan Wahyu pemilik CV Riyutomo . Namun tidak hadir.
Sementara itu, 3 orang saksi dari perangkat Desa Penganten di mintai keterangan dalam satu sesi terakhir.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Puji alias Jambul ditanya seputar kegiatan yang dirinya lakukan, sebelum kejadian penangkapan Suwarno wartawan harian Siber oleh Satreskrim Polres Grobogan. Hakim juga mencecar saksi Naila administrasi CV Riyutomo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Suwarno di kantor CV. Riyutomo . Hakim menyebut keterangan Lestari sebagai awal akar masalah munculnya kasus hukum yang saat ini disidangkan.
Saksi lainnya, Slamet yang bekerja di Start Cafe yang merupakan kasir mengatakan melihat lebih dari 10 orang saat peristiwa terjadinya penggrebekan ditempat kerjanya.
Slamet karyawan Star Cafe mengungkapkan durasi waktu antara Suwarno tiba di Cafe dengan peristiwa penangkapan diduga berjarak lima menit pada pukul 18.00 WIB setelah kedatangannya . Dalam kesaksiannya, Slamet mengaku melihat amplop putih dari jarak 10 meter dari meja kasir.
“Menariknya lagi bahwa saksi Puji alias Jambul tidak pernah membuat surat aduan atau bahkan melaporkan kepada pihak berwajib terhadap apa yang dikatakan oleh pihak CV. Riyutomo dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Suwarno, sebab penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2023 kemudian bukti aduan Puji alias Jambul tertanggal 13 Maret 2023 malam hari , artinya ditangkap dahulu baru ada aduan ke Polisi, ini merupakan sistem hukum di Indonesia yang sangat menyedihkan sekali,” ungkap Minarno penasihat hukum terdakwa.
Sidang masih akan berlangsung minggu depan tanggal 3 Mei 2023. Adu jeli dan strategi antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum akan terus mewarnai jalannya sidang. Di sisi lain, publik ingin tahu apa yang sesungguhnya terjadi sekaligus ingin keadilan ditegakkan.
Catatan perjalanan waktu proses peneggakan hukum yang diduga penuh rekayasa dan cenderung melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan pers yang telah dilindungi UU No : 40 tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia No : 166 tahun 1999, semangat dan cita-cita membangun Insan Pers yang kuat dan profesional menjadi lemah, seakan kembali lagi di masa orde baru, dilansir dari https://suluh.id/ tayang 27 April 2023.