BATU BARA || GEMADIKATV.com – Berhubung dengan bertambah nya masa jabatan kepala desa dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, pemkab batu bara adakan acara pengukuhan masa jabatan kepala desa sekabupaten batu bara.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan.
Dalam acara H. Heri Wahyudi Marpaung S.STP, M.AP ., selaku pejabat bupati (pj) berharap kepada seluruh kepala desa yang ada di kabupaten batu bara dengan adanya penambahan masa jabatan dapat lebih meningkat kan kinerja dan pelayanan terhadap warga/masyarakat nya.
Tampak terlihat dalam acara bupati batu bara (pj) H.Heri Wahyudi Marpaung S.STP,M. AP, kapolres batu bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Kejari Batu Bara, dan Dandim Asahan, beserta seluruh kepala desa yang ada di kabupaten batu bara.
Jurnalis. Tuah Sembiring.