Pemilik Sabu dan Daun Ganja Kering Berhasil Dieksekusi Kepolisian di Batubara

Bagikan ke :

BATUBARA || GEMADIKATV.com – Personil Satreskrim Poksek Lima Puluh Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di kediamannya di Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sabtu, (22/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap berinisial An (36) dengan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Sabu berat brutto : 0,20 gram, 21 amplop/bungkus daun ganja kering siap edar, 1 buah pipet kecil berbentuk skop, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas Sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar bekas Sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil kosong dan 1 buah dompet kain warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi,SH,MH kepada wartawan, Selasa,(25/6/2024) menjelaskan, penangkapan terhadap An berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib melaporkan kepada Personil Polsek Lima Puluh bahwa adanya seseorang kepemilikan narkotika dengan ciri-ciri pelaku telah di peroleh.

Baca Juga : Apel Gelar Persiapan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia Di Kalteng

Informasi tersebut terus ditindaklanjuti Personil Polsek Lima Puluh dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian dilakukan penangkapan upaya paksa dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial An.

Selanjutnya personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap An dan personil menemukan barang-barang tersebut diatas didalam kamar milik An,” ucap Kasat Fery.

Pada saat di introgasi An menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Sabu adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang dengan harga Rp 600.000, sedangkan daun ganja kering dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000.

An mengaku bahwa Sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain/ penbeli.
Setelah selesai di introgasi di lapangan, kemudian petugas membawa tersangka An berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Polsek Lima Puluh. Kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Robinsiun.4766HI

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan