Grobogan, GEMADIKA TV – Pengadilan Negeri Grobogan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang terdakwa Suwarno disampaikan secara tertulis oleh Jaksa maupun Penasihat Hukum.Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, SH. Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, SH., M.H., Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H. dan Panitera pengganti Agus Darmanto, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas, S.H., Penasehat Hukum terdakwa, Minarno, S.H dan kawan-kawan, serta terdakwa Suwarno dihadirkan secara virtual di Lapas klas ll B Purwodadi.
“Replik dan duplik disampaikan secara tertulis. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara tertulis, maka penasihat hukum juga tanggapi secara tertulis,” kata Penasihat Hukum terdakwa Suwarno, Selasa (13/6/2023).
Ekana L.Wibowo, S.H. menerangkan inti dari sidang pada, Selasa (6/6/2023) saat pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu dijatuhi hukuman 6 bulan.
“Ekana Penasihat Hukum terdakwa Suwarno menerangkan pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum dalam sidang-sidang lanjutan serta menyesuaikan masa penahanan terhadap terdakwa Suwarno,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Grobogan menuntut dengan hukum 6 bulan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Jaka Srihanta salah seorang direktur Bumdes desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa juga tetap pada pledoi yang disampaikan secara tertulis pada sidang yang digelar terbuka tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Ekana L. Wibowo, S.H. menambahkan, pihaknya menyampaikan nota pembelaan dalam satu bendel berkas serta membacakan pledoi yang telah disusun oleh tim penasehat hukum secara terbuka dalam persidangan.
Kondisi terdakwa Suwarno saat ini sehat, saat pembacaan pledoi dalam sidang secara daring, dia tampak tenang dan tabah. Penasihat hukum juga memberikan semangat, serta menyampaikan pada terdakwa dan keluarga, bahwa proses persidangan yang sangat panjang dan melelahkan,” jelasnya.
Ekana L.Wibowo, S.H. juga membacakan dengan Tegas dan Lugas sejumlah keterangan dari para saksi yang berdasarkan alat bukti, untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan. Dalam bacaan pledoi kami ungkapan semua,” tegasnya.
Pembacaan duplik dari terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa Suwarno pada intinya menolak replik yang diajukan Penuntut Umum, dan memohon membebaskan terdakwa SUWARNO BIN Alm ATMO MARMIN dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.