Miliki Narkotika Jenis Sabu, RKT Warga Desa Teluk Pulai Luar Diringkus Polisi

Bagikan ke :

LABUHAN BATU || GEMADIKATV.com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP I. Harahap, SH berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial RKT (41) penduduk Desa Teluk Pulai Luar, Kec. Kualuh Leidong, Kab. Labuhan Batu Utara, Kamis (20/06/2024).

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas, Sabtu (22/06/2024) menerangkan, kronologis penangkapan pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 15.00.Wib di Dsn Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh IPTU Jonly HW. Purba, SH atas informasi dari masyarakat bahwa berinisial RKT memiliki narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RKT ditemukan narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam berupa 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 (dua) lembar kantong plastik asoy warna hitam.

Pelaku RKT menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh laki-laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000, (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Untuk proses selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan.

Kasatres Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bawa tersangka RKT berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhan Batu. Tersangka RKT kini telah ditahan di RTP Polres Labuhan Batu dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan