MURATARA || GEMADIKATV.com – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Muratara diketahui tersangka EA(23) Sementara korbannya yakni sebut saja melati (12).
Diketahui, perbuatan amoral tersebut dilakukan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan tersebut keneneknya.Mendengar penjelasan itu, korban bersama nenek dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
Mendapat laporan tersebut aparat bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 wib.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B – 109 / Vl / 2024 / SPKT /Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024.
“Benar tersangkanya sudah diamankan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH.
Dikatakan Kasat Reskrim peristiwa terjadi Selasa, (12/6/2024) sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu tersangka bersama istri dan anak serta korban menginap dirumah pelaku karena menemani istri dan anak tersangka.
Saat tersangka pulang ke rumah masuk ke dalam kamar hendak tidur sekitar pukul 23.00 wib tersangka melihat istri, anak dan korban tersebut sudah tertidur.
Pelaku beraksi saat korban tertidur, sontak korban terbangun terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut. Korban berkata “Dem kagek aku Kadu” sudahlah nanti saya ceritakan. Setelah pagi sebelum korban berangkat ke sekolah tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp.5000.- untuk jajan serta meminjaminya Hp.
Setelah pulang, sekolah korban pulang kerumah neneknya yang bernama S dan menceritakan kejadian. Esok harinya korban datang kerumah pelaku untuk mengambil pakaiannya dan kemudian bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Dijelaskan Kasat mendapat laporan tersebut aparat bertindak cepat menangkap tersangka dikontrakannya, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 wib.pungkas nya
Wartawan: Andi Irawan