ASAHAN || GEMADIKATV.com – Empat bulan lamanya menunggu korban penipuan Rp. 380 juta, yang DIDUGA melibatkan salah satu anak Kadis di Kabupaten Asahan hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terang melainkan yang ada titik GELAP GULITA, ibarat pepatah kuno bilang ini kasus “BERJALAN DI TEMPAT.“
Melalui dari kuasa hukumnya, wartawan mendapat informasi jika 4 bulan yang lalu Klien nya yang berinisial SEC (20) Warga si-Umbut-umbut Kota Kisaran Timur, telah membuat laporan ke Polres Asahan dengan bukti laporan STTLP/153/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu (28/02/2024), yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Polres Asahan Kanit III atas nama Polman Butar-Butar.
Selanjutnya, pada hari : Rabu tanggal : 05/06/2024 Ibu korban yang bernama Kuniati Rahmadiana, menerima Surat Undangan Wawancara Susulan yang ditanda tangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto SH, MAP. Dan dalam Surat Undangan Wawancara, Ibu Korban diminta hadir di lantai dua ruang Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, dengan Contak Person IPDA Komang Sri Ayu Kumala, S, Tr, K dan AIPTU Robet Fadli, dengan Nomor Kontak HP 082161161754.
Namun hingga pada saat ini menurut kuasa hukum korban, Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal : 378, belum ada kejelasan dan diduga kasus berhenti dan hanya sebatas pemanggilan terhadap ibu korban.
“Ini aneh, kenapa kasus yang sudah jelas pelaku dan korbannya masih harus berjalan segitu lamanya, tanpa ada titik terang hukum dan titik terang penyelesaiannya, jika negoisasi untuk mengarah ke Restorative Justice menemui kegagalan yah seharusnya Polisi menerapkan hukum sesuai UU nya,” ungkap pengacara korban.
Lanjutnya lagi, “karena makna dari Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan, dan ketika tidak ada titik temu sementara ada korban yang dirugikan, maka Polisi harus bisa menegakkan keadilan hukum sesuai UU nya,” pungkasnya lagi.
Saat Kanit Ekonomi di konfirmasi melalui Wastsapp Pada Sabtu, 22/06/2024 dan menjawab.
PEWARTA: R.4766HI