Di Duga Ilegal Lapak Kayu Karet Di Desa Sinar Laga Meresahkan Masyarakat

Bagikan ke :

MESUJI || GEMADIKATV.com -Lapak kayu karet yang berada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji di duga ilegal dan tak kantongi surat izin usaha. Kamis 20/06/2024.

Lapak kayu karet yang di duga ilegal ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khusus nya Desa Sinar Laga, karna pelaku usaha kayu karet mengepul dan menumpuk kayu kayu dan mengangkut menggunakan kendaraan jenis Fuso tronton dari lapak tersebut.

Masyarakat setempat menghawatirkan kondisi jalan dan juga beberapa jembatan atau gorong gorong yang nantinya bisa hancur Karna mobil kayu bermuatan belasan ton bahkan puluhan ton.

Setelah di tanyakan ke perangkat Desa atau dalam hal ini kepala desa Sinar Laga Samirun tidak pernah di mintai surat izin usaha terkait pembukaan lapak kayu karet tersebut.

Salah satu pengurus lapak kayu karet NA (35), mengatakan kepada awak Media bahwasanya tidak ada atau tidak mempunyai Surat izin usaha,” ucap NA.

Imbuh NA mengatakan kepada awak media, saya disini cuma selaku pengurus lapak kayu karet tersebut, yang mempunyai lapak kayu karet ini adalah pak Arif yang berdomisili di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan kepada Dinas terkait agar dapat menindak lanjuti terkait lapak kayu karet yang berada di Desa Sinar Laga, yang di duga ilegal atau tidak mempunyai surat izin usaha Karna dapat menyebabkan dampak kerusakan jalan lingkungan.

Wartawan : Anang.K

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan