SD Negeri 6 Namlea, Belum rRealisasi Ganti Rugi, Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Dapat Surat Somasi

Bagikan ke :

MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Selaku Ahli Waris dari Johanes Lomba pemilik dusun kayu putih batuboy yang berdomisili di Desa BatuBoy merasa geram kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru atas dugaan Penerobosan tanah yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Buru, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru diatas lahan ahli waris Henci Limba, Kamis (20/06/2024).

Henci Limba, saat diwawancarai pada Selasa (19/06/2024) di salah satu Rumah Makan (RM) di Kota namlea, Kabupaten Buru mengatakan, dirinya merasa tidak dihargai selaku ahli waris.

Kami ini adalah pemilik sah dan ahli waris tanah atau ketel kayu putih yang terletak di Desa BatuBoy berdasarkan surat Hibah 11 Februari tahun 1971 dari Fernand De Wiligen (Alm), kepada orang tua kami atas nama Johanes Limba (Alm),“Ungkapnya.

Dalam keterangan yang berhasil kami dapat, Henci Limba mengatakan bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan antara lain Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 yang terletak di Desa Batuboy.

Lanjut Limba, Sekolah Dasar Negeri 6 Namlea dulunya itu SD Negeri Nipa BatuBoy yang mana sudah diubah menjadi SD Negeri 6 Namlea,” Terangnya.

Henci Limba menjelaskan SD Negeri 6 Namlea itu menempati lahan yang seluas kurang lebih 7500 m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi).

Baca Juga : Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Dan Audiensi Danlanud Pangeran M. Bun Yamin

SD Negeri 6 Namlea, mulai dibangun pada tahun 1985 dan sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi tanah tersebut kepada orang tua kami maupun kepada saya selaku pemilik,”Paparnya.

Ia juga menambahkan status sekolah tersebut pun belum memiliki surat pelepasan hak orang tuanya ataupun kepada ahli waris Johanes Limba.

Sedangkan untuk ganti rugi yang kami minta saat ini adalah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per meter persegi (M2), namun bila dipandang perlu, penentuan nilai jual ditentukan oleh tim Appraisal yang diminta oleh bapak selaku pemakai tanah agar tidak menimbulkan permasalahan Hukum di kemudian hari,“Imbuhnya.

Henci Limba pernah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Bupati Buru yang terdahulu, namun tidak pernah direspon.

Kami sudah pernah melayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dan Bupati terdahulu, namun tidak respon, dan sampai akhirnya kami melakukan penyegelan sekolah pada tanggal 16 tahun 2021, baru ditindaklanjuti tapi hanya dengan janji-janji palsu semata hingga pergantian Bupati tidak ada realisasi sampai saat ini.

Perlu diketahui bahwa, pada tanggal 6 Desember Tahun 2023 henci Limba selaku ahli waris bertemu dengan Pj. Bupati Buru Dr. Djalaludin Salampessy, S. Pi, SH, M. Si di ruang kerjanya, namun tidak mendapat perlakuan yang baik dari Pj. Djalaludin Salampessy kepada Ahli Waris Henci Limba.

Demi tegaknya keadilan hukum yang berlaku dan rasa keadila, saya sangat memohon agar kiranya permasalahan kami ini, Bupati Buru segerah dapat memproes ganti rugi tanah tersbeut, agar hak-hak kami dapat terlindungi.

Pewarta : Kamel Jusmi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan