SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA || GEMADIKATV.com – Keberadaan transaksi perjudian jenis dadu, samkwan dan sabung ayam yang beromset Mencampai ratusan juta rupiah perhari di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara DIDUGA dipelihara pihak Polres Sergai.
Pasalnya, transaksi perjudian itu banyak menimbulkan kriminalitas yang meningkat terhadap masyarakat Sergai.
Kepada wartawan, warga Sergai bernama Yono (47) menyebutkan bahwasanya judi tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah ditindak tegas secara langsung oleh pihak kepolisian Polres Sergai – Polda Sumut.
“Sudah sangat lama beroperasi transaksi judi dadu, samkwan dan sabung ayam di Desa Kota Pari/Sergai ini pak dan tidak pernah ditindak tegas oleh pihak Polres Sergai,” ucap Yono, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga : Pelantikan Dewan Pimpinan Kabupaten Grobogan Pejuang Marhaenis Nusantara (PMN) Periode2024/2029
Menurutnya, pihak Polres Sergai DIDUGA sudah ada menerima setoran atau upeti istilah bahasanya setiap bulannya dari pengelola/pemilik judinya.
“Sepertinya pihak Polres Sergai DIDUGA sudah menerima setoran setiap bulannya dari sang pemilik/pengelola judinya, sehingga tidak berani menindak tegas serta menangkapnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan SH, pada saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024) terkait DIDUGA transaksi perjudian jenis dadu, samkwan dan judi sabung ayam yang beromset ratusan juta rupiah perhari sangat bebas bertransaksi di Dusun IV, Desa Kota Pari, Sergai enggan berkomentar.
Pewarta : R.4766HI