Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ciduk Bandar Shabu Serta BB 375 Gram Siap Edar

Bagikan ke :

BATU BARA || GEMADIKATV.com – Satuan reserse narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu(12/6/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi , membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan , tersangka Ahmad H (35) tahun , pekerjaan swasta , alamat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Menurut Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Pinggir jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ada seorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Mendapat informasi berharga, Kasat Fery melakukan penyelidikan dan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki mengaku bernama Ahmad H.

Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap Ahmad H dan personil menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam tas sandang miliknya yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.

Saat penangkapan Ahmad Hilmi barang bukti yang didapat 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat bruto : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor sim card 08527788XXXX, 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar tiket penumpang bus Rapi, ” ungkap Kasat narkoba.

Lebih lanjut Fery menjelaskan, Ahmad H menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup kasat.

Jurnalis: Jumaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan