CIKARANG || GEMADIKATV.com – Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Anandha Hadi Pranata Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jaringan Bekasi – Depok di Loby Utama Polsek Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Selasa (11/6/2024).
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R.A (35) di sebuah apartemen di wilayah Depok, tepatnya di Margonda Residence. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, (22/03/2024), dipimpin langsung oleh IPTU Anandha Hadi Pranata.
“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Depok-Bekasi,” kata Iptu Anandha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami bersama tim melakukan investigasi dan berhasil mengamankan pelaku R.A (35) di sebuah apartemen di Depok,” jelasnya.
Anandha menambahkan, Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai paket ganja yang siap untuk diedarkan. Paket tersebut didapatkan dari seseorang bersinial K.T saat ini masih lakukan pengejaran, penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja siap edar, paket tersebut menurut pengakuan pelaku didapatkan dari K.T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
IPTU Anandha Hadi Pranata menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta kerjasama yang solid antara petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Pil ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku R.A (35) akan dijerat pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, Polsek Cikarang Timur berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum”, pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika
Wartawan: Maryana