Kasus Tragis di Pati: Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Pengeroyokan yang Berujung Maut

Bagikan ke :

PATI || GEMADIKATV.com – Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap empat orang yang mencoba menarik mobil rental yang belum dikembalikan. Insiden tersebut berakhir tragis dengan satu korban meninggal dunia.

Ketiga tersangka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34),” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, di Pati, Senin (10/6/2024).

Peran dan Penetapan Tersangka

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian salah satu korban. EN dan BC ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2024, sementara AG menyusul pada 9 Juni 2024. Meski sudah ada penetapan tersangka, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kronologi Kejadian: Dari Penarikan Mobil ke Pengeroyokan Maut

Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis (6/6/2024). Empat orang korban yang berinisial BH, SH, dan ES (warga Jakarta), serta KB (warga Tegal) berniat mengambil mobil rental yang belum dikembalikan sesuai perjanjian. Berdasarkan sinyal GPS, mereka menemukan mobil tersebut di rumah salah satu warga di Desa Sumbersoko.

Ketika mereka berusaha mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan, mereka diteriaki maling oleh warga setempat. Teriakan tersebut memicu aksi pengeroyokan yang brutal. Akibatnya, BH, warga Jakarta berusia 52 tahun, meninggal dunia akibat luka parah. Tiga korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kayen.

Tindakan Kepolisian

Ipda Muji Sutrisna, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polresta Pati, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Saat ini, kepolisian sedang berupaya mengumpulkan rekaman video asli dari insiden tersebut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

Ipda Muji juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Biarkan kepolisian yang menangani kasus hukum ini. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan,” tegasnya.

Upaya Lanjutan

Polresta Pati terus mendalami kasus ini dengan tujuan mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hukum dan proses penegakan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan yang semestinya bagi korban dan keluarganya.

Redaksi Gemadikatv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan