E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 Resmi Diluncurkan di Provinsi Riau

Bagikan ke :

RIAU || GEMADIKATV.com – E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Provinsi Riau resmi diluncurkan oleh Pj. Gubernur Riau SF Haryanto yang diwakili oleh Kadiskominforik Provinsi Riau, Ikhwan Riduan. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis (06/06/2024).

Kadiskominfotik Riau, Ikhwan Ridwan, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Undang-Undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik dengan mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Selain menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Riau juga melakukan monitoring dan evaluasi pada Badan Publik yang ada di Provinsi Riau.

Kegiatan ini menjadi tolok ukur sejauh mana keterbukaan Informasi publik Badan Publik di Provinsi Riau,” katanya.

Ikhtisar kegiatan monitoring evaluasi badan publik informasi daerah oleh Komisi Informasi Provinsi Riau,” ungkap Kepala Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yuliansyah, “dalam fungsi, tugas, dan wewenangnya ingin memastikan kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 tentang keterbukaan Informasi publik.

Oleh karena itu, Komisi Informasi setiap tahunnya menyelenggarakan kegiatan monitoring evaluasi badan publik informasi daerah, dan pada tahun ini ada sebanyak 259 badan publik yang dimonitoring.

Pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 212 badan Publik se Provinsi Riau, terdiri dari BIP Kabupaten Kota, 40 PPID Pelaksana, 9 Perguruan Tinggi, 57 Penerima dana hibah dan sebagainya,” ujarnya.

Wartawan: M Daud Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan