LABUHANBATU II GEMADIKATV.com – Kapolsek Bilah Hilir AKP S.F. Sibarani, SH dengan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H, beserta anggota berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dalam kasus ini adalah Tani (48), lk, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga : Peti Salawaku 2024 Polres Buru di Daerah Pertambangan Emas Gunung Botak
Pelaku adalah IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, beragama Islam, yang bekerja serabutan (mocok-mocok) merupakan warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone Android merk Vivo Y12s 2021 warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 Potong celana pendek jeans warna biru.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui AKP Napitupulu, SH menjelaskan pada hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB, korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki. Ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang. Setelah mengecek, korban menyadari bahwa dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang.
Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah diamankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban. Setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumahnya dan mencuri dua handphone miliknya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.
Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah Hilir mendapatkan informasi dari warga Dusun Cinta Karya Selat Besar tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, S.H, beserta anggota unit Reskrim segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Mari kita terus bergandengan tangan untuk menciptakan Sumut yang bersih dari Curat dan Curas.
Jurnalis : Jamil Areis