MUSIRAWAS || GEMADIKATV.com – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 serentak akan dilaksanakan setelah Pemilu usai di laksanakan . Diketahui, Pilkada merupakan agenda memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakilbupati untuk kabupaten serta wali kota dan wakilwali kota untuk kota.
Dalam Pemilu hingga Pilkada 2024, terdapat Badan Adhoc yang berperan dalam penyelenggaraan pemilihan tentu dalam pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan ini haruslah benar- benar melawati tahapan dan proses penjaringan yang bersih melewati mekanisme aturan dan peraturan undang- undang.
Sementara itu,. Apa jadinya apabila proses pembentukan badan adhoc ini di buat dan ditetapkan dengan dugaan kepentingan oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab serta tidak meneliti dan mengikuti prosedur dengan baik dari aturan dan pertaruan yang ada, seperti yang kita duga terjadi dalam proses pembentukan badan adhoc panitia pengawas kecamatan ( panwascam ) di Kecamatan Karang Jaya di bawah naungan Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara yang mengabaikan peraturan
“Pasal 117 ayat 1 huruf n UU No 7 Tahun 2017 ” yang memutuskan salah satu anggota panwascam yang diduga memiliki doble job dan bekerja di kegiatan pemerintahan dan BUMN sebagai ” Penyuluh Pertanian berkegiatan aktif ” yang di khawatirkan kedepan akan bekerja dengan tidak maksimal untuk fokus di salah satu kegiatan rangkaian pemilukada yang berlangsung atau dapat menimbulkan stiqma buruk yang dapat menimbulkan isu di masyarakat.
Demikian menjadi perhatian, di harapkan Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Musirawas Utara segera mengevaluasi dan Mengcroscek dugaan- dugaan pelanggaran yang terjadi di internal mereka sendiri sebelum menjalankan tugas, kewajiban, wewenang dalam proses pilkada ini, dan apabila benar terdapat adanya pelanggaran- pelanggaran yang ada di harapkan dapat secepatnya menyelesaikan problem ini sebelum ada gejolak sosial yang lebih besar yang dapat merusak citra martabat dari Bawaslu Muratara Itu sendiri.
Wartawan: Hidayat