Panwaslu Waelata Melantik Dan Pembekalan Kepada Panwaslu Tingkat Kelurahan

Bagikan ke :

MALUKU || GEMADIKATV.com – Panitia Pengawasan Pemilihan (PANWASLU) Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, melaksanakan kegiatan Pelantikan/Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Waelata pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 bertempat di Balai Pertemuan Desa Waelo, Saptu (01/06/2024).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Waelata Alimin Umanailo membacakan surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata Nomor: 05/HK.01.01/K. Panwas-Waelata/18/05/2024, tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Waelata untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di tingkat Kelurahan/Desa maka perlu ditetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Waelata Kabupaten Buru untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

b. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Nomor: 04/POKJA-PKD/KP.01.00/K.WLT-08/05/2024 Tanggal Satu Bulan Juni Tahun 2024 telah ditetapkan nama-nama Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

c. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

d. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c dipandang perlu menetapkan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata Kabupaten Buru tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Mengingat: a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898):

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) ;

c. Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070)

Memperhatikan: Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

                 Menetapkan:

Pertama: Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata Kabupaten Buru tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kedua: Menetapkan nama-nama sebagaimana terlampir sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Ketiga: Bahwa sebagaimana Diktum KEDUA, masa tugas Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Kecamatan Kabupaten Buru Provinsi Maluku sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Keempat: Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata Kabupaten Buru ini berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata Kabupaten Buru ini dengan ketentuan apabila di hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

“Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Waelata ini disampaikan kepada, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Camat Waelata, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Waelata, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kecamatan Waelata, Ketua Panitia Pemungutan Suara Se-Kecamatan Waelata, dan Pertinggal,”Terang Salimin.

Pewarta : Kamel Jusmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan