TEBING TINGGI || GEMADIKATV.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024 dijajaran Polres Tebing Tinggi, bertempat di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Sabtu (01/06/2024).
Tampak hadir mendampingi, Plh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kaurbinops Sat Narkoba IPTU Aris Dharma Barus dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Dalam periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 22 kasus. Dengan pelaku sebanyak 23 orang, terdiri dari 22 orang laki laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa“, ucap Kapolres dalam keterangannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 gram narkotika jenis sabu, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dengan 19 TKP di wilayah pemerintahan Kota Tebing Tinggi dan 3 TKP di wilayah pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjutnya, terhadap para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika Musuh Bersama, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Reporter : Azwin