Revisi UU Penyiaran oleh DPR RI Menimbulkan Kegaduhan di Kalangan Insan Pers

Bagikan ke :

SUMSEL || GEMADIKATV.com – Di akhir masa jabatannya, anggota DPR RI mulai membuat ulah dengan mengutak-atik UU Penyiaran, menyebabkan timbulnya kegaduhan di kalangan insan pers yang selama ini adem ayem menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ada.

Mungkin para anggota dewan yang tidak terpilih merasa dendam dan marah dengan kawan pers, sehingga timbul ide untuk merevisi UU Penyiaran. Mungkin karena pemberitaan yang dilakukan oleh kawan pers dianggap tidak menguntungkan mereka, para anggota dewan tersebut ingin membatasi tugas pers untuk menyiarkan hasil informasi yang mereka dapat di lapangan (investigasi).

Baca Juga: Pangdivif 2 Kostrad Temui Prajurit Yang Berada di Lebanon Melalui Virtual

Rabu, 29 Mei, Koalisi Pers Sumsel mengadakan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel, menyatakan penolakan tegas terhadap revisi UU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI. Revisi tersebut mengandung draf yang membatasi dan membingungkan insan pers dalam melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dalam pemberitaan atau penyiaran.

Draf rancangan undang-undang penyiaran memuat poin-poin yang membatasi, larangan, dan kewajiban bagi lembaga penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan aturan Dewan Pers.

Adapun pasal-pasal yang harus dipertanyakan kepada anggota DPR RI dan pemerintah terhadap demokrasi dalam kebebasan pers untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat, apakah kebenaran yang harus disampaikan kepada masyarakat menjadi momok bagi pejabat dan anggota dewan yang telah dipilih sebagai wakil rakyat, hingga harus berkhianat kepada masyarakat?

Pasal 50B ayat (2) menyebutkan:

  1. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
  2. Larangan penayangan isi siaran dan konten yang menyajikan perilaku lesbi.
  3. Larangan penayangan isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal (42):

  1. Muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan dalam perundang-undangan.
  2. Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.

Pasal 30 E ayat 2 dan 4 menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan analog switch pada tahun 2028. Ini sangat bertentangan dengan pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5, dan ayat 6 dalam pasal lama yang menyebutkan bahwa digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alami dan terencana.

Revisi UU Penyiaran tersebut memaksakan kehendak agar lembaga penyiaran radio harus menggunakan teknologi digital. Dengan adanya internet, lembaga penyiaran dapat menyebarkan program suaranya.

Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ini membuktikan bahwa anggota Dewan Pusat akan menenggelamkan demokrasi dan kebebasan insan pers, karena masyarakat sebagai kontrol sosial akan terbatas hak dan fungsinya.

Atas dasar ini, Koalisi Pers Sumsel menyatakan sikap:

  1. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan ulang draf revisi ini dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers, untuk memperkuat peran media sebagai pengawas sosial, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.
  2. Mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menolak draf revisi UU Penyiaran yang sengaja dibuat untuk mengancam kebebasan pers dan hak demokrasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Ibu Anita, menyambut baik kedatangan insan pers di halaman gedung DPR Provinsi yang telah menyampaikan aspirasi mereka dengan damai. Ibu Anita akan mengirim beberapa anggota DPR Provinsi Sumsel untuk membawa pesan dan pernyataan sikap dari Koalisi Pers Sumsel bahwa mereka menolak draf revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kebebasan insan pers dan akan membawa kemunduran dalam demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.

Di hadapan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Ibu Anita, Koalisi Pers Sumsel yang terdiri dari:

  • PWI Sumsel
  • AJI Palembang
  • IJTI Sumsel
  • PFI Palembang
  • SMSI Sumsel
  • JMSI Sumsel
  • ASI Sumsel
  • IWO Sumsel
  • PRSSNI Sumsel
  • PERSIARI Sumsel

Menandatangani penolakan isi draf revisi UU Penyiaran dan meminta agar penolakan tersebut disampaikan kepada dewan dan pemerintah pusat.

Wartawan: Naslim Herwadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan