MEDAN || GEMADIKATV.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, S.H., M.hum mengikuti Penandatanganan Draff SK FLLAJ melalui Zoom Meeting di aula Rupatama Polrestabes Medan, Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul. 11.00 WIB.
Turut Hadir dalam acara tersebut Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, S.H,. S.I.K., M.I.K, Kabag Hukum Sekdakot di wakili, Albert Yasekhi, S.H., M.H., Kadis SDA BMBK Kota Medan di wakili Yulius Ares, Kadishub Kota Medan di wakili Kabid Lalin PPNK Dishub Kota Medan Richard Medy, Kadis Kominfo Kita Medan Abraham Pane, Perwakilan USU Ridwan Anas, Sekretaris Organda Kota Medan Jaya Sinaga, Staf Humas Polda Sumut Aiptu Widodo dan perwakilan Club Otomotif Pecinta Tertib Berlalu Lintas Mhd., Sy., Reza Daulay, Edy Syahputra, Indharto, Hari Susanto dan Aryanta Sembiring.
Dalam Mukadimah nya Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto S.I.K.,S.H., M.A.P menjelaskan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan di jabarkan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 37 tahun 2021, saat ini ada 6 ( enam ) satuan wilayah ( Polres ) yang sudah memiliki FLLAJ, memiliki anggaran dan akan melaksanakan penandatanganan SK FLLAJ diantaranya: Polres Langkat, Polres Padang Lawas, Polres Labuhanbatu Selatan, Polres Nias Selatan, Polres Serdang Bedagai dan Polres Pakpak Bharat.
Di sampaikan juga oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumut banyak permasalahan di bidang Lalu Lintas baik di jalan Raya dan jalan perkotaan diantaranya Angkutan umum yang belum laik jalan, kondisi jalan yang rusak, penggunaan kenderaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan trotoar yang di gunakan pejalan kaki di gunakan untuk berjualan serta anak – anak di bawah umur pengemudi sp. Motor.
Selanjutnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.I.K., S.H., M.H menyebutkan forum ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian saja namun pemerintah daerah berperan serta mendukung pembangunan infrastruktur jalan, di tinjau dari hasil yang di dapat melalui pajak kenderaan dan telah dibagi ke daerah itu sendiri sangatlah besar dan bermanfaat untuk kita tata kelola moda transportasi dan kita tuangkan dalam peraturan pemerintah dan untuk mewujudkan itu pemerintah harus aktif., tegas Kapoldasu
Usai memberikan arahannya Kapolda Sumut ikut menyaksikan penandatanganan SK FLLAJ melalui sarana Zoom Meeting di lakukan oleh 6 Kapolres di jajaran Polda Sumut dan bersama Kepala Daerah masing-masing baik Bupati dan Walikota.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun S.H., M.Hum yang di dampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba S.H., S.I.K., M.I.K bersama undangan lainnya membahas soal akan di aktifkannya kembali Kawasan Tertib Lalu Lintas di beberapa ruas jalan di mulai dari Jln Jenderal Sudirman Medan, Kapolrestabes sendiri pernah mengingat bahwa Kawasan Tertib Berlalu Lintas di kota Medan pernah di berlakukan dulu di jln Jenderal Sudirman namun seiring waktu berjalan sudah tidak terlihat lagi Kawasan Tertib Berlalu Lintas di jalan tersebut,. ” Kita akan mencoba mengaktifkan kembali Kawasan Tertib Berlalu Lintas di ruas jalan inti kota Medan, bebas dari knalpot Brong, masyarakat bisa berdisiplin dan agar tercipta Kamseltibcar yang menjadi Trademark Kota Medan yang dulunya di kenal : Ini Medan Bung sekarang menjadi : Ini Baru Medan, terang Teddy.
Hal ini di apresiasi para tamu yang berhadir pada acara Zoom Meeting tersebut, Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada tamu untuk di sampaikan ke khayalak ramai jika tidak penting maka tidak perlu keluar rumah pada malam hari, jaga keselamatan diri dan keluarga lebih baik di rumah saja, mengingat kejahatan di kota Medan yang di mulai dari namanya Genk motor yang sudah sangat meresahkan, kita dengan luasnya kota Medan ini memiliki keterbatasan dalam melayani masyarakat dan menciptakan kamtibmas yang kondusif, untuk itulah kami himbau agar kiranya masyarakat bisa menahan diri untuk tidak keluar malam dan kita juga akan mendata mana yang merupakan komunitas pencinta Otomotif dan mana yang Genk motor agar kami bisa bertindak sesuai prosedur hukum guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat di kota Medan, pungkas Kapolrestabes Medan.
PEWARTA:R.4766HI