TANJUNG BALAI || GEMADIKATV.com – Polres Tanjung Balai bersama BNNK melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) dalam rangka Penindakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan GKN bertempat di dua lokasi Jl. Burhanuddin Lk.IV dan Jl. Yos Sudarso Lk. III, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (28/05/2024) pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Satgas Yonif 122/TS Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 1,5 Kg
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara Melalui Kasat Narkoba AKP. Reyonold Silalahi S.H saat dikonfirmasi wartawan di lokasi kegiatan mengatakan, “Dalam kegiatan GKN kami mengamankan empat orang tersangka a.n JS Alias Juanda Alias Nanda (32) warga Jl. Rel Kereta Api, Lk I Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, ISP Alias Ulong (37) warga Jl. Pancing, Lk II Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, M Alias Kunyil (41) warga Jl. Yos Sudarso Gg. Haji Asmat, Lk II Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan CZT Alias Citra (39) warga Jl. Rel Kereta Api, Lk I Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tambah Kasat, “Dalam kegiatan yang dilaksanakan bahwa personil Sat Resnarkoba dan BNNK melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jl. Burhanuddin, Lk.IV Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan Jl. Yos Sudarso, Lk. III Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan mengamankan 4 orang laki-laki an. JS alias Juanda Alias Nanda (32), Kec Teluk Nibung, ISP alias Ulong (37), Kec Teluk Nibung, M alias Kunyil (41), Kec Teluk Nibung (Urine Positif) dan CZT alias Citra (39), Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (urine positif).
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat terhadap JS dan menemukan 1 buah dompet warna putih yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing berada di kantong celana sebelah kanan milik JS selanjutnya polisi menemukan Uang tunai Rp. 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang diakui JS adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone Merek Vivo warna hijau di temukan di kantong celana sebelah kiri yang diakui JS sebagai alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis sabu.
Lanjut Kasat, “Maka kami pun melakukan penggeledahan terhadap rekannya ISP Alias Ulong dan menemukan uang tunai sejumlah Rp.112.000 berada di kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang mana sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya barang tersebut sempat di buang oleh ISP Alias Ulong ke atas tanah tidak jauh dari dirinya.
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap ISP Alias Ulong bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama JS yang awalnya sebanyak 1 gram dengan harga per gram Rp. 370.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap JS bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Ari Tengik (Lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual sehingga total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp. 14.000.000.
“Selanjutnya terhadap keempat orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat Lagi, “Adapun rincian barang bukti yang ditemukan di lokasi GKN milik tersangka a.n JS berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18.53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.22 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.75, Uang tunai Rp. 1.750.000, 1 unit Handphone Merek Vivo warna hijau, 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 dan 1 buah dompet warna putih.
“Sementara itu rincian barang bukti yang kami aman dari tersangka a.n ISP 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.60 gram, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.55 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 112.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong. Terhadap 2 (dua) orang yang positif Urine nya diserahkan ke pada BNNK untuk dilakukan Asasment medis,” Pungkas Kasat.
Reporter : Azwin