LABUHANBATU II GEMADIKATV.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini terjadi di Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal.
Petugas berhasil menangkap dua orang laki laki, yaitu PI alias Peri (26) serta HR alias Wanto (32). Keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Ikuti Dialog Penguatan Internal Polri Secara Daring
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,59 gram bruto dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Jurnalis: Jamil Areis