KEROM || GEMADIKATV.com – Satuan Tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS, Rutin melaksanakan pemeriksaan jalan perlintasan Jayapura – Wamena, Jajaran Kipur C kembali berhasil mengamankan penyeludupan narkoba jenis ganja kering sebanyak 1,5 kg, tepatnya Kampung Kalibom, Distrik Waris, Kabupaten Kerom, Papua, Senin (20/05/2024).
Dalam keterangannya, Dankipur C Lettu Inf Panca mengatakan, Hal tersebut bermula pada saat personel Pos melaksanakan pemeriksaan di jalan lintas masyarakat Kampung Waris, Pengamanan bagian luar melihat salah satu pengendara Mobil Xenia Putih Nopol tertera *PA 1355 RD melintasi pemeriksaan dengan kaca tertutup.
Lanjut Dankipur C menerangkan, anggota pada saat melaksanakan pemeriksaan timbul kecurigaan dengan mobil yang jarang melintasi kampung Waris dengan kaca mobil tertutup, dengan sigap personel yang berjaga langsung melaksanakan pengejaran dan menginformasikan seluruh Pos Jajaran Kipur C untuk menutup jalan.
“Setelah di hubungi ke jajaran Pos Kipur C, Mobil Xenia Putih Nopol tertera *PA 1355 RD tidak terlihat melintasi, dan tim pengejaran menggunakan sepeda motor langsung menanyakan kepada Kepala Suku Kp. Pund (Bpk Daniel Amo), di pertengahan jalan ada masyarakat an. Bapak Mosa mengatakan bahwa lihat mobil tersebut masuk ke dalam hutan – hutan di depan SMP Kalibom,” terang Dankipur C.
Personel Pos Kalipay berjumlah 9 orang Dpp Dankipur C Lettu Inf Panca tiba di TKP dan langsung mengatur strategi untuk masuk ke dalam hutan untuk melaksanakan pencarian mobil.
Baca Juga : Miliki Sabu, Dua Pria Warga Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi Diciduk Polres Simalungun
Tiba-tiba ada salah satu pemuda keluar dari semak-semak dan kabur arah jembatan kalibom, anggota melihat langsung melaksanakan pengejaran, OTK langsung lari ketakutan ke arah sungai kalibom dan terjatuh karena menabrak pagar duri SMP Kalibom, barang bawaannya terjatuh berupa 2 plastik hitam yang berisi Ganja Kering 1,5 Kg sebanyak 11 plastik , kabel listrik, speaker dan kabel cas HP.
Selanjutnya Satgas Yonif 122/TS membawa pelaku untuk di minta keterangan lebih lanjut, dan mengamankan barang hasil pemeriksaan, dikarenakan barang tersebut merupakan barang terlarang.
Wartawan : Azwin
Respon (1)