SIMALUNGUN || GEMADIKATV.com – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 (dua) pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (27/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Septiawansyah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yang di amankan adalah Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25), keduanya beralamat di Jalan Prof. Dr Hamka Gg Merbuk, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi/Sumut.
Baca Juga : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Sipispis Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
“Dari hasil pengembangan tersangka Septiawansyah , personil Sat Narkoba Polres Simalungun yang di pimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Supratman, berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang sedang duduk di warung. Setelah dilakukan Interogasi, tersangka mengaku bernama Agus Wahyudi dan Dendi Fajar Wiranto,” ucap AKP Irvan Rinaldy Pane.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram dan 1 (satu) unit ponsel Android merek Oppo warna merah.
Setelah interogasi lebih lanjut, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebing Tinggi.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane.
Wartawan : Azwin
Respon (1)