DIDUGA Humas Judi Tandem Pasar VII Berinisial Putra, Buron Polresta Deli Serdang

Bagikan ke :

BINJAI || GEMADIKATV.com – Meskipun sudah diberitakan secara berturut-turut (kontinyu) oleh beberapa media sejak beberapa Minggu ini, namun tidak membuat lokasi Judi di Pasar VII Tandem Binjai bergeming ataupun menutup usaha ilegalnya.

Terbaru diketahui bahwa hasil penelusuran awak media ini pada Sabtu (18/05/2024), lokasi judi yang diketahui milik berinisial Payow itu tetap melakukan aktivitas seperti biasa tanpa adanya rasah takut akan adanya razia oleh aparat kepolisian khususnya di wilayah Polres Binjai yang dipimpin oleh AKBP Rio Alexander Panellewen SIK.

Baca Juga: Kapolres Tanah Karo DIDUGA Memberikan Suatu Kebebasan Kepada Bandar Judi Togel

Bahkan diketahui juga lokasi judi yang DIDUGA memiliki humas seorang oknum wartawan berinisial Putra, DIDUGA adalah seorang buronan kasus asusila yang terjadi diwilayah hukum Polresta Deli Serdang semasa Kasat Reskrim dijabat oleh Kompol Kadek.

Ketika awak media menghubungi sang oknum wartawan yang DIDUGA menjadi humas dilokasi milik Payow berinisial Putra dinomor 081265173162 tersebut, malah sang oknum mengatakan ”Iya Mas Saya disitu saling menghargai kita ya sama – sama wartawan nanti tiap tanggal 2 saya kasih sama mas Rp 150 dan minta nomor rekening mas aja” kata oknum berinisial Putra dengan nada tegas.

Padahal tujuan awak media bukan untuk itu, tapi menanyakan kenapa bisa dirinya mengaku oknum wartawan dan membekingi tempat tersebut. Sedangkan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panellewen SIK sampai berita ini ditayangkan, tidak bersedia menjawab konfirmasi awak media tentang lokasi judi tersebut. Dari sini patut DIDUGA bahwa arena perjudian tersebut memberikan sejumlah setoran agar lokasinya aman.

Untuk itu, diminta ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar memerintahkan anggotanya terutama Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Sumaryono dapat menutup tempat tersebut.
Jangan sampai ada muncul stigma di masyarakat bahwa ada dugaan Polisi menerima sejumlah upeti dari sang Bandar.

Begitu juga Polresta Deli Serdang, diminta agar dapat kembali membuka kasus yang dilakukan oleh sang humas judi berinisial Putra tersebut.
Sebab diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus asusila dan laporannya masih ada di Polresta Deli Serdang.

PEWARTA:R.SILALAHI

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan