TANGGAMUS || GEMADIKATV.com – A-PPI siap turunkan perwakilan dari Jabodetabek akan adanya aksi tolak revisi RUU penyiaran di gedung DPR/MPR RI hal ini di sampaikan oleh ketua umumnya (Ketum) Ade Julhaidir, Sabtu (25/05/24).
Adanya wacana aksi tolak revisi RUU oleh organisasi jurnalis di gedung DPR RI, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) akan menurunkan perwakilan nya yang ada di wilayah Jabodetabek, seperti di sampaikan oleh ketum Ade Julhaidir.
Baca Juga: Kepala Pekon Banjarsari Secara Simbolis Serahkan Bantuan Beras (CBP) Ke Pada 213 KPM
“Perwakilan Jabotabek saja” katanya singkat saat kami konfirmasi via WhatsApp, apakah A-PPI akan menurunkan perwakilannya.
Adapun Aksi penolakan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. rilis info ini telah beredar di group-group WhatsApp para Jurnalis.
JAKARTA, — 25 Mei 2024
Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang terus bergulir, nampaknya akan semakin kencang mendulang sorotan publik juga perlawanan serta kritik keras dari kalangan para Aktivis Pers dan jutaan element Organisasi Pers lainnya di seluruh Nusantara. Baik itu dari Pers Mahasiswa, Pers Rakyat, bahkan Lembaga-lembaga Pers lainnya, dapat dipastikan akan terus membesar bak bola salju yang kian deras bergerak menggulung dan siap menghantam kebijakan konyol berencana penguasa dengan adanya indikasi akan melakukan pengesahan RUU Penyiaran berdampak kontroversial.
Padahal, banyak pihak menilai kalau nantinya Undang-Undang Penyiaran tersebut di sahkan, itu artinya sama saja dengan pemerintah sudah membuat alat untuk kejahatan dengan membungkam Kebebasan Pers.
Demikian juga perlawanan yang tersimpulkan, dari adanya pertemuan Organisasi Pers, serta gabungan Pers Mahasiswa, Rakyat dan Organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta yang telah merumuskan pernyataan sikap bersama, pada Kamis, (23/5/2024) kemarin.
“Kami semua menolak seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU Penyiaran,” demikian isi dari hasil pertemuan tersebut.
Kalangan Pers Mahasiswa dan Rakyat dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah direncanakan di DPR RI. Pasal-pasal bermasalah tersebut jelas akan dapat membungkam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Republik Indonesia yang notabene merupakan tegaknya Pilar Utama dalam sistem Demokrasi di negeri ini.
Revisi Undang-Undang Penyiaran, terbaca jelas mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama selama ini.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Pengekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan juga memperburuk kondisi pekerja media serta pekerja kreatif di ranah digital. Siap Turunkan Perwakilan Untuk Aksi Tolak Revisi RUU
Tanggamus, jurnalisme.online – A-PPI siap turunkan perwakilan dari Jabodetabek akan adanya aksi tolak revisi RUU penyiaran di gedung DPR/MPR RI hal ini di sampaikan oleh ketua umumnya (Ketum) Ade Julhaidir, Sabtu (25/05/24).
Adanya wacana aksi tolak revisi RUU oleh organisasi jurnalis di gedung DPR RI, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) akan menurunkan perwakilan nya yang ada di wilayah Jabodetabek, seperti di sampaikan oleh ketum Ade Julhaidir.
“Perwakilan Jabotabek saja” katanya singkat saat kami konfirmasi via WhatsApp, apakah A-PPI akan menurunkan perwakilannya.
Adapun Aksi penolakan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. rilis info ini telah beredar di group-group WhatsApp para Jurnalis.
JAKARTA, — 25 Mei 2024
Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang terus bergulir, nampaknya akan semakin kencang mendulang sorotan publik juga perlawanan serta kritik keras dari kalangan para Aktivis Pers dan jutaan element Organisasi Pers lainnya di seluruh Nusantara. Baik itu dari Pers Mahasiswa, Pers Rakyat, bahkan Lembaga-lembaga Pers lainnya, dapat dipastikan akan terus membesar bak bola salju yang kian deras bergerak menggulung dan siap menghantam kebijakan konyol berencana penguasa dengan adanya indikasi akan melakukan pengesahan RUU Penyiaran berdampak kontroversial.
Padahal, banyak pihak menilai kalau nantinya Undang-Undang Penyiaran tersebut di sahkan, itu artinya sama saja dengan pemerintah sudah membuat alat untuk kejahatan dengan membungkam Kebebasan Pers.
Demikian juga perlawanan yang tersimpulkan, dari adanya pertemuan Organisasi Pers, serta gabungan Pers Mahasiswa, Rakyat dan Organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta yang telah merumuskan pernyataan sikap bersama, pada Kamis, (23/5/2024) kemarin.
“Kami semua menolak seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU Penyiaran,” demikian isi dari hasil pertemuan tersebut.
Kalangan Pers Mahasiswa dan Rakyat dengan tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah direncanakan di DPR RI. Pasal-pasal bermasalah tersebut jelas akan dapat membungkam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Republik Indonesia yang notabene merupakan tegaknya Pilar Utama dalam sistem Demokrasi di negeri ini.
Revisi Undang-Undang Penyiaran, terbaca jelas mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama selama ini.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Pengekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan juga memperburuk kondisi pekerja media serta pekerja kreatif di ranah digital.
Wartawan: Asril