BATU BARA || GEMADIKATV.com – Memprihatinkan Bendera robek diabaikan dan berkibar ditiang bendera depan kantor Kepala Desa belakangan ini, media dan masyarakat menyoroti pemandangan yang tak lazim di depan kantor , Kepala Desa Suka Raja M.Rafiq tepat nya Kantor di pinggir jalan lintas Sumatera Kisaran – Medan di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara Sumatera utara. Jum’at (24-05-2024).
Bendera Merah Putih, simbol lambang negara kebanggaan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mana kita lihat prihatin di depan kantor Kepala Desa Suka Raja , terlihat berkibar Bendera merah putih dalam kondisi memprihatinkan kusam dan robek tak layak dikibarkan.
Pantauan awak media dilapangan adanya liputan di duga, Pemerintahan Desa dari Kepala Desa, Kadus, dan Perangkat desa sama sekali tidak pernah memperhatikan keberadaan Bendera yang ada didepan kantor desa tersebut. Karena bendera tersebut tetap berkibar siang dan malam bahkan di hari libur Sabtu dan Minggu bendera tersebut tetap berkibar (tidak pernah di turunkan). Pada saat hendak dikonfirmasi Kepala Desa kantor Kepala Desa tutup hari libur.
Baca Juga : KRI Diponegoro-365 Laksanakan Gunnery Exercise DI Zona Barbara, Laut Mediterania
Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan menjadi sorotan dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat yang memandang dan melintas.
Ironisnya, kejadian ini terpantau pada Hari Kebangkitan Nasional, momen yang seharusnya menjadi peringatan sejarah penting akan semangat PARA PEJUANG PAHLAWAN KITA YANG GUGUR DI MEDAN PERANG MEREBUT DAN MEMPERTAHANKAN DEMI SANG SAKA MERAH PUTIH DI MEDAN PERTEMPURAN DARI PENJAJAH SAMPAI KE PINTU GERBANG KEMERDEKAAN INDONESIA.
Berkibarnya bendera dalam kondisi KOYAK dan KUSAM seolah mencederai semangat dan perjuangan tersebut, dan seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, terutama bagi Kepala Desa tersebut.
Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak Masyarakat maupun awak media dan bertanya-tanya. apakah Kepala desa memahami atau tidak tentang UUD45 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan kita.
Sementara itu dalam undang-undang tersebut, jelas diatur mengenai tata cara penggunaan dan perlakuan terhadap simbol negara, termasuk kondisi bendera yang harus selalu dalam keadaan layak dan terhormat.
Selain itu, muncul pertanyaan lebih mendalam mengenai kepedulian Kepala Desa terhadap simbol negara.
Apakah ini mencerminkan sikap tidak peduli terhadap pentingnya menjaga kehormatan simbol negara. Atau kah ada faktor lain yang menyebabkan kelalaian ini. Situasi ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh institusi pemerintah untuk lebih memperhatikan dan menghargai simbol-simbol negara.
Dalam hal tersebut masyarakat maupun awak media meminta kepada pihak yang terkait dan berwenang agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum KEPALA DESA SUKA RAJA yang diduga keras telah melecehkan dan menodai simbol negara NKRI tersebut. Hingga berita ini di kirim ke redaksi bendera tersebut masih terpasang di depan kantor desa.
Wartawan : Jumaidi