TANGERANG || GEMADIKATV. com – Pengelolaan dana desa diperuntukan untuk pembangunan desa itu sendiri yang penting pola pengelolaanya menyentuh dan tepat sasaran bukan sebaliknya akibatnya pembangunan desa yang dimaksud jalan ditempat sehingga dapat merusak berbagai tatanan pemerintah desa.
Sebagaimana hal ini juga terjadi di Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan,dalam pengelolaan dana desa diduga diselewengkan terkait hal ini Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan termasuk Kepada Indra ,selaku Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung anehnya Indra tak mampu menjawab apa yang dipertanyakan atau hanya diam membisu.
Baca Juga : BUPATI AGUS ISTIQLAL IKUTI LIVE DI TV NUSANTARA SPORT TERKAIT WSL KRUI PRO 2024
Untuk itu Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) diminta segera lakukan audit ADD Situ Gadung terutama kepada Indra, Staf Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung.
Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka pengguna nya harus diperiksa.
Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113.
Harapan masyarakat Situ Gadung pengelolaan dana desa, transparan, akuntabel, efektif dan efesien .Dan susah selayaknya Inspektorat juga segera lakukan audit internal dan apabila benar ditemukan dugaan penyimpangan berimbas berpotensi rugikan keuangan negara diminta kasusnya dilanjutkan keranah hukum untuk memberi efek jera terhadap Kades lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
Wartawan : Buditris/Yanto
Respon (1)