Tuban, gemadikatv.com – Lemahnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Kabupaten Tuban membuat pelaku ilegal makin tumbuh subur. Tak heran, kebocoran penerimaan negara dari sektor tambang sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun.
Salah satu usaha pertambangan tanpa izin berada di Jalan Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Di lokasi lahan tambang yang dikelola oleh saudara (su’ud) ini, ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area tersebut.
Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.
Saat awak Media meninjau lokasi pada Selasa pagi, 23 Mei 2024, terdapat beberapa orang penjaga. Saat mau masuk ke area tambang, awak Media di berhentikan oleh salah satu orang yang di percayai sebagai penerima tamu.
Ketika disinggung perihal badan usaha atau perorangan yang mengelola tambang tersebut, mereka tak menjawab. Hanya berkata singkat, “Mohon kerjasamanya.”
Tak patah semangat, awak Media terus menggali informasi terkait pertambangan tersebut.
Dari investigasi awak Media, saudara (Su’ud) bukan orang baru lagi dalam dunia tambang di wilayah Tuban. Beberapa bekas lahan tambang yang dikelola saudara (su’ud) di biarkan begitu saja tanpa ada reklamasi.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kami selaku awak Media akan terus mengembangkan penemuan kami yang sesuai di lapangan.