SIMALUNGUN || GEMADIKATV.com – Pada hari Kamis, 23 Mei 2024, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menjelaskan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama.
Baca Juga: Sat Lantas Polrestabes Kota Medan Meningkatkan Mutu Pelayanan kepada Pemohon SIM
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi menjelaskan, “Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.“
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Abdul Kalam Azad alias Azad, seorang laki-laki berusia 49 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, “jelas AKP Irvan.
“Dari hasil penangkapan, petugas bersama gamot setempat berhasil mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut, “jelas AKP Irvan, Saat dikonfirmasi, Kamis(23/5/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, “Pada hari Kamis pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi.
Saat tiba di tempat, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya.
Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.”
Tersangka, Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan.
Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Humas_Polres_Simalungun
PEWARTA:R.4766HI