Saat Pembacaan Pledoi, Suwarno: Di Mana Letak Kesalahan Saya?

Bagikan ke :

Grobogan, gemadikatv.com — Terdakwa dugaan kasus pemerasan CV. Riyutomo, Suwarno meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Grobogan, Jawa Tengah untuk memutus kasusnya dengan adil. Hal ini disampaikan Ekana L. Wibowo, SH dalam pembacaan pledoi alias nota pembelaan, Selasa (30/5).

Suwarno menuturkan bahwa berdasarkan jalannya persidangan, sebanyak 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat pemerasan untuk melakukan pengancaman terhadap pihak CV. Riyutomo maupun pengelola Bumdes desa Penganten.

“Semuanya sudah jelas dari keterangan para saksi yang dihadirkan, tak ada pemerasan, tak ada pengancaman dan tak ada penekanan dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Suwarno sambil meneteskan air mata saat dibacakan pledoinya secara daring.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?” sambungnya.

Atas dasar itu, Suwarno meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal pengrebekan dirinya di stars Cafe oleh petugas satreskrim Polres Grobogan menjelang sore hari, yang kemudian dibawa ke Mapolres dan diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pledoi yang dibacakan oleh Elkana Penasehat Hukum terdakwa, bahwa pelanggaran kode etik tidak serta merta dimintai pertanggung jawaban pidana, karena sejak proses penangkapan terdakwa ini sudah ada dugaan rekayasa dari Polres Grobogan.

” Atas dasar uraian tersebut diatas, selaku penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,” menutup pembacaan pledoinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan