Oknum Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com – Oknum personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi di laporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara oleh seorang ibu rumah tangga bernama anisa,warga jala pala lingkungan III Kelurahan Bandar Utama,Kecamatan Tebingtinggi Kota,Rabu 30/04/2024 yang lalu.

Pasalnya,Anisa merasah tidak bersalah ditangkap oleh pihak kepolisian Aiptu Nurmansyah,pada hari Kamis (29/02/2024) yang lalu dan ditahan selama 55 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi.

Baca Juga: Kapolres Pelabuhan Belawan DIDUGA Melecehkan Profesi Advokat

Merasah sangat keberatan dengan tindakan tersebut,Anisa didampingi oleh tim kuasa hukum nya melaporkan 3 orang personel Tebingtinggi yaitu:AKP Wisnu Nugraha Paramaartha sebagai Kasat Narkoba,Ipda Eko Sianipar sebagai Kanit dan Brigadir Jonathan Situngkir selaku penyedik pembantu di Bidpropam Polda Sumut.

Laporan tersebut telah diterimah Aiptu Holong Samosir bagian Bayanduan dan tertuang pada surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor:SPSP/15 IV/2024/Subbagyanduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

Yusuf Liandar Ginting selaku Kuasa Hukum Anisa pada saat dikomfirmasi awak media menjelaskan,sebelum kliennya juga telah melakukan perlawanan hukum dengan melakukan prapidana di pengadilan Negeri Tebingtinggi,pada hari Kamis (17/04/2024) dengan hasil mengabulkan permohonan untuk sebagian dan untuk melepaskan pelapor dari segala tuduhan dan tahanan.

Saya berharap agar laporan yang dilayangkan klien kami ini agar secepatnya untuk segera ditindak lanjuti ujarnya pada hari Selasa (7/05/2024).

Terkait mengenai laporan tersebut,Kasi Humas Polres Tebingtinggi,AKP Agus Arianto pada saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp,pada hari Rabu (8/05/2024) tidak bisa memberikan tanggapannya.

Sehinggah berita ini dikirim ke meja Redaksi untuk diterbitkan,pihak Polres Tebingtinggi sampai sekarang belum memberikan keterangan.

Kapolres Tebingtinggi Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.I.K,M.K.P pada saat untuk dikomfirmasi awak media Selasa Malam (21/05/2024),mengenai kasus Anisa merasa sangat keberatan beserta kecewa tidak bersalah,telah ditahan selama 55 hari di Mako Polres Tebingtinggi dan melaporkan personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi ke Propam Mako Polda Sumut,Tidak bisa memberikan jawaban.

PEWARTA: RobinsiunTIM

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan