MAGELANG || GEMADIKATV.com – 21 mei 2024 pada pukul.02.00 mengadakan konperensi pers yang dihadiri Kapolda Irjen ahmad Lutfi wakapolda beserta Kapolres serta jajaranya ,besertadari BNN jateng.
Irjen ahmad Lutfi Kapolda Jateng usai menghadiri acara di RINDAM Magelang , lanjut menghadiri acara konferensi pers di polresta magelang , yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi Jawa dengan Aceh.
Baca Juga: Patroli sambang malam Bhabinkamtibmas Polsek Magelang Tengah -Babinsa-Linmas cipta situasi Kondusif
Berikut barang bukti yang berhasil disita seberat 2,554,86 gram jenis sabu dan 2 alat timbang , 1 unit handphone beserta tas berwarna hitam telah diamankan sebagai barang bukti dan menangkap 1 tersangka AWS (38) warga Magelang,
pada tanggal 3 Mei 2024 anggota reserse kita melakukan profeling, dimana pelaku posisi itu ada di Jogja kemudian kita lakukan pembuntutan dan pengembangan berdasarkan bukti petunjuk, saudara AWS dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.” jelas Kapolda jateng Irjen ahmad Lutfi.
Tersangka akan dihadapkan dengan hukuman berdasarkan UU tentang Narkotika, hukuman yang mengancam mereka adalah hukuman mati dan seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara”. Kapolda Jateng Ahmad Lutfi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Upaya polda Jawa Tengah terhadap kasus ini adalah membentuk satgas dalam operasi BERSINAR, yang pertama sasarannya adalah pengguna, pengedar maupun bandar, yang kedua preventif narkoba di wilayah kita.
Reporter : Tofan Triadi
Respon (2)