DELI SERDANG || GEMADIKATV.com – Kepatuhan pejabat negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN jadi suatu cerminan ketaatan seorang penyelenggara Negara atas ketentutan dalam peraturan perundang-undangan, dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negara, yang diberikan kepercayaan oleh Negara untuk memangku jabatan publik.
Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara yang diwakili kepala bagian umum Hajar Risa, S.E., M.SP., menyampaikan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa atas nama penyelenggara/Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun pelaporan 2023 di akhir jabatan pada Senin (20/05) di kantor Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN KPK RI, Jakarta.
Baca Juga: Komisi III DPRD Deli Serdang Sambut Perwakilan Pengunjuk Rasa Koalasi Pemuda Dan Mahasiswa Sumut
Rangkaian tersebut dilangsungkan sesuai dengan surat KPK RI dan pasal 2 serta pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) setiap penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kepala bagian umum selaku pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPRD Deli Serdang yang didampingi staf Sekretariat DPRD, menyampaikan bahwa 50 Anggota DPRD Deli Serdang telah selesai melaporkan LHKPN periode tahun lapor 2023 (Laporan akhir masa jabatan) kepada KPK RI untuk digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” ujar Hajar Risa.
Wartawan: O.Manullang.
Respon (1)