LAMPUNG TIMUR || GEMADIKATV.com – Lucky selaku komandan jaga Rutan Kelas ll B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan kepada pihak media terkait kabur nya salah seorang narapidana yang berinisial BW, alias CE, dari Rutan kelas ll B Sukadana, pada tahun 2024, dan hal tersebut, diduga atas ijin dan perintah dari kepala Rutan dan KPR, Kamis 16-Mei-2024.
Dalam keterangan nya Lucky menjelaskan, bahwa narapidana yang berinisial BW, alias CE tersebut, perlu sampean ketahui pada awal kejadian, BW, alias CE, di jemput oleh Imam, selaku petugas serta ajudan bapak Abdul Aziz, sebagai kepala Rutan di sini,
Baca Juga: Seorang Pria Diringkus Satnarkoba Polres Kendal, Kedapatan Membawa Sabu
“Akan tetapi Abi selaku KPR, menghubungi saya melalui telpon, kemudian dia memerintahkan saya untuk mengeluarkan narapidana tersebut sembari iya mengatakan ini perintah,” ucap lucky.
Lanjut Luky, karena itu perintah dari atasan iya terpaksa saya keluarkan terhadap narapidana yang berinisial BW, alias CE, tersebut, karena saya sudah di perintahkan oleh atasan untuk mengeluarkan BW, alias CE, untuk di bawa pulang oleh imam selaku ajudan kepala Rutan di sini, iya saya keluarkan,” jelas lucky kepada awak media melalui via telpon.
Kemudian untuk selanjutnya saya tidak tau menau kemana narapidana itu sekarang karena hingga saat ini belum diketahui keberadaan nya, kalau mau tanya info lebih lanjut silahkan tanya aja langsung ke kepala Rutan atau KPR nya langsung,” tutup luky.
Untuk diketahui terkait prihal ini, bahwa Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung, pada tahun 2023, yang lalu telah menjatuhkan hukuman terhadap BW, alias CE, 14 tahun penjara, atas kasus Narkotika yang jenis extasi.
Wartawan: Yuni Hasym
Respon (1)