Kapolsek Kualuh Hulu Tatap Muka Dengan Forkopimca, Pengusaha dan Masyarakat Bahas Pencurian Buah Kelapa Sawit

Bagikan ke :

LABURA II GEMADIKATV.com – Polsek Kualuh Hulu mengadakan pertemuan tatap muka dengan Forkopimca, pimpinan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit guna membahas tingginya kasus pencurian buah kelapa sawit. Acara ini berlangsung di Aula Polsek Kualuh Hulu dan dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH. Selasa (14/05/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH, MH., mewakili Camat Kualuh Selatan Ibu Br. Malau, Kasi Trantip, Waka Polsek Kualuh Hulu IPTU P. Sirait, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah, SH, MH, Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu IPDA Sarwedi Sirait.

Sedangkan perwakilan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit dengan total peserta sebanyak 30 orang

Kapolsek AKP Nelson Silalahi membuka acara dengan salam dan perkenalan diri. Beliau menekankan pentingnya acara ini untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit.

Ditegaskannya,bahwa pencurian sawit terjadi karena adanya pasar yang menerima barang curian dan mengingatkan pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit.

Lebih jauh Kapolsek menyebutkan bahwa pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 481 KUHP.

Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda.

Sementara,Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Beliau berharap pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun dan menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut dengan melibatkan kepala desa dan kadus di wilayah rawan pencurian.

Kegiatan ini bertujuan mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit dan mengingatkan pengepul bahwa penadah dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 481 KUHP.

Reporter: Jamil Areis

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan