MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Bakalo Calon (Balon) Bupati Kabupaten Buru periode 2024-2029 (Muhamad Daniel Rigan) atau yang akrab di sapa (MDR) telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) pada, Selasa (07/05/2024.
Namun pada saat pengembalian formulir dan di ferikasi oleh Tim Penjaringan, ternyata terdapat beberapa berkas yang tidak lengkap yaitu berupa ijazah terakhir.
Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Hosea Tasidjawa, S. Sos), saat di wawancarai oleh media Gemadikatv.com di sekretariat DPD Perindo Kabupaten Buru mengatakan bahwa, setelah melakukan pengembalian formulir oleh tim Mdr, telah terdapat kekurangan persyaratan berupa ijazah terakhir.
“Setelah melakukan verifikasi berkas yang dikembalikan oleh tim Mdr, kami telah menemukan berkas yang tidak lengkap yaitu berupa ijazah terakhir bakal calon tersebut dalam hal ini Muhamad Daniel Rigan,” Ungkap Hosea.
Hosea juga mengatakan, pihaknya sudah menghubungi tim Mdr, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
“Kami mencoba komunikasi selama kurang lebih satu minggu kepada Tim Penjaringan, namun tidak ada tanggapan sekalipun. Kami mencoba hubungi kembali Bakal Calon (Balon) dalam hal ini Mdr namun tidak ada tanggapan,” Terangnya.
DPD Perindo Buru beserta seluruh Tim Penjaringan merasa tidak di hargai oleh Tim Penjaringan maupun Mdr sebagai bakal calon dan sengaja melakukan kebohongan terhadap DPD Perindo Kabupaten Buru.
“Lanjut Hosea, Kami sudah menghubungi Tim Mdr. Telpon bahkan sampai mengirim pesan berupa Whatsapp, namun tidak ada satupun yang menanggapinya,” Ungkapnya.
Dengan itu, Pihaknya akan mengembalikan berkas formulir pendaftaran bakal calon bupati ke sekretariat Partai Nasional Demokrat Kabupaten Buru, pada rabu jam 10 pagi.
“Kami dan seluruh pengurus maupun Tim penjaringan akan mengembalikan berkas formulir pendaftaran bakal calon Bupati pada Rabu, (15/05/2024),” ungkap Hosea.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indoensia (Perindo) Kabupaten Buru, dan seluruh pengurus dan tim penjaringan sepakat melakukan pengembalian berkas pendaftaran ke sekretariat Partai Nasdem Kabupaten Buru, Selasa(14/05/2024).
Setelah tim Penjaringan mengembalikan berkas formulir pendaftaran bakal calon Bupati ke Sekretariat DPD NasDem, Partai Perindo Buru menganggap bahwa Mdr tidak pernah melakukan pendftaran di DPD Partai Perindo Kabupaten Buru.
“Setelah kami mengembalikan berkas formulir pendaftaran bakal calon Bupati ke sekretariat NasDem, maka dengan itu kami menganggap bahwa Mdr tidak pernah melakukan pendftaran di DPD Perindo Kabupaten Buru,” Tuturnya.
Pada jam 10:30 wit tepatnya selasa malam, Ketua Tim Penjaringan (Hosea) menghubungi Bendahara DPD NasDem Kabupaten Buru (Saima Salasiwa) untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Saima Salasiwa menjelaskan bahwa, ia tidak mengetahui hal itu sama sekali, dan akan mencoba mengklarifikasi dengan Mdr dan akan menghubungi sekretaris DPD NasDem Buru Darwis Lapodi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buru Yohanis Nurlatu saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya merasa tidak dihargai dan telah di bohongi.
DPD Perindo Kabupaten Buru dan seluruh Tim Penjaringan sepakat memberi batas waktu sampai Rabu,(15/05/2024, jam 10:00 wit, jika batas waktu yang telah disepakati tidak ada tanggapan dari Tim Penjaringan maupun Mdr, maka DPD Perindo akan mengembalikan berkas formulir pendaftaran langsung ke sekretariat DPD NasDem Kabupaten Buru.
Pewarta: Kamel Jusmi
Respon (1)