TANJUNG BALAI || GEMADIKATV.com – Polres Tanjung Balai melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Sat Reskrim.
Kegiatan bertempat di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/05/24) sekira pukul 10.40 WIB, dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH.
Kapolres Tanjung Balai dalam siaran persnya mengatakan kronologis kejadian berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan merupakan penduduk setempat sering keluar masuk kedalam rumah warga yang berada di Gang Kenanga Jalan M. Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya dirumah milik IRAH SIAGIAN.
Baca Juga :
Wakapolres Mamasa Hadiri Penyambutan Pejabat Baru Dandim 1428/Mamasa
Kemudian personil Polres Tanjung Balai bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara, kami mendapati keberadaan pekerja imigran Indonesia sedang berada didalam rumah milik Sahat Siagian dan agen atas nama Muhammad Yunus sudah berada di lokasi tersebut kemudian personil melakukan interogasi secara langsung terhadap 3 CPMI atas nama inisial H, ASL dan A Alias F menerangkan bahwa 3 CPMI sudah sampai di Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu dengan Buk Imar (lidik) lalu mereka dibawa oleh Buk Imar ke daerah Bagan Asahan untuk bermalam disana.
Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 08.00 wib 3 CPMI tersebut dibawa oleh BUK IMAR ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk membuat paspor dengan membayar uang sebesar Rp. 2.500.000,.setelah selesai BUK IMAR membawa 3 CPMI bertemu di jalan dengan agen atas nama M Y Alias Y dan saat itu Buk Imar menyerahkan uang tiket keberangkatan kepada M Y Alias Y hal tersebut diketahui oleh ketiga CPMI kemudian 3 CPMI ikut bersama dengan M Y Alias Y diantarkan kerumah Irah Siagian sekitar pukul 20.00 WIB, yang terletak di Gang Kenanga Jalan M. Abbas, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai untuk ditampung sekaligus tempat istirahat dan diberi makan oleh pemilik rumah selama berada dirumah tersebut.
Dan disaat 3 CPMI bertemu dengan M Y Alias Y ada dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Malaysia pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 02.00 wib sesampainya di negara Malaysia akan dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sarung tangan atau pabrik jahit pakaian namun pada hari sabtu CPMI diberitahu oleh M Y Alias Y batal berangkat dengan alasan tidak ada tiket dan dijanjikan bahwa hari rabu untuk berangkat menunggu hal tersebut 3 CPMI menunggu dirumah Irah Siagian hingga sampai dengan pihak Kepolisian datang ke lokasi kejadian mengamankan CPMI dan agen Muhammad Yunus kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Kapolres, “Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp. 5.200.000, 1 unit Handphone merk SAMSUNG, 3 buah Paspor milik CPMI dan 1 buah Paspor milik tersangka.“
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subs pasal 83 UU RI NO.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja indonesia Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1, pasal 56 ke 1 dari KUHPidana bunyinya :
“orang perseorangan dilarang melaksanakan memperkerjakan penempatan pelaksana pekerja migran indonesia. “Pungkas Kapolres.
Wartawan : Azwin
Respon (1)