SUKA MAKMUE || GEMADIKATV.com – Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn selama ini Praktik riba atau lebih dikenal dengan Lintah darat (Rentenir) sudah merajalela di Kabupaten Nagan Raya.
Muhammad Dustur menyapaikan salah satu korban rentenir sudah melapor kepada kita atas tindakan selama ini para praktik rentenir tersebut telah berupaya mencoba menghidupkan bisnis haram tersebut.
Muhammad Dustur meminta Pemerintah Nagan Raya untuk menjalakan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2021 tentang Rentenir menurut perpektif Hukum Islam dan Adat Aceh dan pihak terkait lainnya segera menindaklanjut praktik riba tersebut sebelum menelan korban lebih banyak akibat praktik haram tersebut. Pinta dustur.
Baca Juga :
Satlantas Polres Bone Intensifkan Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Dustur menyapaikan praktik Lintah darat selama ini bisa berkembang karena masyarakat sendiri membutuhkan tentu perlu perhatian pemerintah Nagan Raya sehingga maraknya masyarakat mengunakan jasa rentenir tersebut apakah karena pihak perbankan tidak maksimal menyalurkan pemodalan? Atau Jumlah kuota KUR (kredit Usaha Rakyat) di Nagan Raya masih belum mencukupi Sehingga masyarakat mengunakan jasa tersebut. Tanya dustur pengacara rakyat
Praktik lintah darat selama ini kita ketahui sepakat seluruh aceh untuk tutup sehingga jangan ditumbuhkan kembali praktik tersebut yang konon dilakukan oleh orang aceh itu sendiri.
Maka pemerintah Nagan Raya harus mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut seperti lembaga keuangan lokal berbasis syariah dan juga penambahan KUR dari pemerintah sehingga menjawab persoalan kebutuhan perekonomian masyarakat di Nagan Raya dengan sistem berbasis syariah yang mencukupi.
Dustur menyapaikan praktik rentenir dilarang keras di aceh pelaksaan syariat islam dan juga secara uu perbankan maka sudah sepatut nya pemerintah Nagan Raya mengajak masayarakat Nagan Raya untuk perangi Praktik Rentenir di Nagan Raya. Tutup
Wartawan : Rahmat.P.Ritonga