TANJUNG BALAI || GEMADIKATV.com – Polres Tanjung Balai gelar Konferensi Pers atas kasus pencurian kendara’an sepeda motor dari Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Yon Edi Winara S.H., S.IK., M.H.
Konfrensi pers tersbut berhelat di lapangan apel Polres Tanjung Balai Polda Sumut pada Senin (13/05) pukul 10.40 WIB dan dihadiri oleh Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.IK., M.A bersama para awak media.
Baca Juga :
Kapolres Tanjung Balai dalam paparan’nya menjelaskan, dari seluruh hasil pengungkapan, petugas berhasil mengungkap tiga cluster pelaku curanmor, yakni berinisal AR alias A (20) warga jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, HG alias G (28) warga yang sama.
“Suatu rangkaian dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepada kedua pelaku yang sudah beraksi di 8 titik lokasi diantarnya di Jalan Karya depan miso sarjuk satu unit sepeda motor di gondol dengan merek supra Fit, Jalan M.T Haryono satu unit sepeda motor merek supra X 125, Jalan Ahmad Yani satu unit sepeda motor supra X 125, Jalan K.S Tubun satu unit sepeda motor merek Revo, Jalan Sudirman satu unit sepeda motor merem Scoopy, Jalan Sutomo satu unit sepeda motor merek CRF, Jalan Juanda satu unit sepeda motor merek Revo, Jalan Sudirman satu unit sepeda motor merem Vario 150.
“Menurut imformasi dan keterangan para korban, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengembangkan laporan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga orang yang di duga sebagai penadah atau menerima barang hasil kejahatan dengan inisial AS alias A (28) warga jalan F.L. Tobing Kelurahan. Sirantau Kecamatan. Datuk Bandar, ISM alias I (27) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan S L alias T (34) warag Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatra Utara.
Lanjut Kapolres, dengan cluster kedua pelaku inisial BP alias B (27) warga Jalan Sultan Agung Lk. III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“dari hasil pengembangan penyelidikan, para pelaku juga telah beraksi di Gang Turang dengan barang bukti sepeda motor merek honda beat, vario, dan scoopy turut raip digondol para pelaku.
“Cluster ketiga dengan pelaku inisial NRS alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Durian Lk II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Dari hasil penyelidikan pelaku melancarkan aksinya di Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja dengan curian satu unit sepeda motor Honda C100.
“Dari ketiga cluster tersebut diatas petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit sepeda motor lain merek, satu unit handphone, satu buah kunci leter T, tiga set pakaian, berupa rekaman CCTV dan tiga buah BPKB dan STNK.
“Modus para pelaku mencuri sepeda motor dengan mengincar unit yang lagi parkir denga kondisi stang tidak terkunci atau tampa kunci ganda.
“Atas perbuatannya, kini para pelaku sudah diamankan dimako Polres Tanjung Balai, para pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan tindak pidana penadah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.”tutup Kapolres, (humas polres).
Wartawan : O.Manullang.