Aktor Sinetron ‘Serigala Terakhir’ dan ‘Preman Pensiun’ Ditangkap atas Kasus Narkoba

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Aktor ‘Serigala Terakhir’; Yogi Gamblez karena Narkoba. Pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (9/5/2024).

Di waktu yang hampir bersamaan; polisi juga mengamankan aktor Yogi Gamblez (YG). Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut yang lebih dulu ditangkap adalah Yogi. “Hampir berbarengan (dengan penangkapan Epy) yang duluan YG; di lingkungan yang sama,” kata AKBP Panjiyoga, Jumat (10/5/2024).

Menurut penjelasannya; Yogi tidak bermain dalam sinetron Preman Pensiun; melainkan dalam serial Serigala Terakhir. “Yogi Gamblez bukan yang main di Preman Pensiun; tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka,“.

AKBP Panjiyoga mengungkapkan; hasil tes urine keduanya positif menggunakan ganja. Kepolisian masih menyelidiki peran Epy dan Yogi dalam kasus narkotika tersebut.

Panjiyoga menuturkan; penyidik kepolisian juga masih mencari tahu barang bukti ganja yang disita milik siapa dan berasal dari mana. “Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan dirilis oleh bapak Kapolres; untuk sekarang kami minta untuk bersabar karena kami masih melakukan pendalaman terhadap dua orang ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya; Epy Kusnandar, pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, ditangkap polisi di warung miliknya yang berada di sekitar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Kamis (9/5/2024) malam.

Dalam penangkapan tersebut; aparat kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis ganja. AKBP Panjiyoga menjelaskan; selain Epy; polisi juga menangkap seorang lainnya berinisial YG yang juga aktor. “Dua-duanya merupakan aktor; tetapi dalam film yang berbeda. Dari kedua orang ini, salah satunya, kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja;” jelasnya.

Redaksi Gemadikatv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan