DAIRI || GEMADIKATV.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor plat BK 1075 WY yang terjadi di Jalan Lumban Toruan Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, PA, S.IK., S.H., M.SI, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Polda Sumut, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ketiga pelaku yakni BS (26), FR br N (36), dan NS alias Roy (50) berhasil diringkus petugas di Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga :
“Pelaku berhasil diamankan petugas dari personel Polres Dairi setelah mobil rental korban dijual oleh ketiga pelaku kepada seorang penadah di Kota Medan,” ujar Kasat pada Minggu (05/05/).
Dalam keterangan’nya, kejadian bermula ketika korban Junior Rosmaida (54) merentalkan satu unit mobil miliknya kepada salah satu pelaku pada tanggal 22 April 2024.
Mulai sejak itu, mobil tersebut tidak pernah kembali, yang belakangan diketahui mobil yang dirental tersebut di jual pelaku kepada penadah warga Kota Medan seharga Rp 21 juta .
Setelah diamankan, ketiga pelaku mengaku atas perbuatan’nya, dan hasil penjualan mobil tersebut sudah dibagi bersama buat kebutuhan ekonomi sehari-hari.”jelas Kasat.
Hasil upaya kerja keras petugas, Polisi akhirnya berhasil menemukan keberada’an unit mobil tersebut di Jalan Megawati Kota Binjai dengan nomor polisi yang sudah dipalsukan penadah untuk mengelabui Polisi yang semula plat asli BK 1075 WY menjadi BK 1572 PM.
Dari pengakuan ketiga pelaku Polisi kembali memburu satu orang pelaku berinisial PS yang diduga ikut terlibat dalam aksi penggelapan mobil tersebut.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan petugas di Mako Sat Reskrim Polres Dairi untuk proses hukum lanjutan, (humas polres).
Wartawan: O.Manullang